blank
Dr. Muh Khamdan

Oleh: Dr. Muh Khamdan

JEPARA (SUARABARU.ID)- Profesi guru di Indonesia hidup dalam kontradiksi struktural yang semakin akut. Pada Peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2011, tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” seolah menegaskan bahwa kualitas bangsa berakar pada martabat guru. Namun realitas sosial memperlihatkan bagaimana guru justru semakin tertekan oleh beban administratif, tuntutan sertifikasi, serta minimnya perlindungan hukum. Di tengah transformasi masyarakat industri dengan kecenderungan hidup hedonistik dan materialistik, guru menghadapi ekspektasi publik yang semakin tinggi tetapi tidak didukung oleh struktur kesejahteraan dan perlindungan yang memadai.

Dalam perspektif sosiologi pendidikan, guru menempati posisi sebagai agen sosialisasi dan agen peradaban. Mereka bertugas mentransmisikan nilai moral, budaya, dan kompetensi yang memungkinkan masyarakat bertahan dan beradaptasi. Namun posisi simbolis ini menjadi rapuh ketika struktur ekonomi dan birokrasi pendidikan justru membatasi ruang gerak mereka. Guru tidak lagi diposisikan sebagai otoritas moral, melainkan sebagai pekerja administratif yang harus memenuhi akumulasi berkas, laporan, instrumen penilaian, hingga sertifikasi yang seringkali lebih menilai kepatuhan birokratis daripada kualitas pedagogis.

Tekanan struktural tersebut semakin diperparah oleh realitas ekonomi yang timpang. Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah UMK. Ini bukan sekadar data statistik, melainkan potret ketidakadilan yang telanjang. Bagaimana mungkin seorang guru dituntut membentuk karakter generasi emas bila ia sendiri hidup dalam ketidakpastian ekonomi? Dalam teori konflik pendidikan, ketidakadilan distribusi sumber daya ini menciptakan stratifikasi internal dalam profesi guru yang melemahkan solidaritas profesi dan kualitas pendidikan itu sendiri.

Lebih jauh, laporan tahun 2024 mencatat bahwa lebih dari 428.000 guru honorer di sekolah negeri belum memiliki kepastian status kepegawaian. Dalam sosiologi pendidikan, kondisi ini disebut sebagai precarious labor, atau pekerjaan yang penuh ketidakpastian dan minim jaminan. Ketidakpastian bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut sense of belonging seorang guru terhadap institusi pendidikan. Guru yang tidak aman secara struktural cenderung bekerja dalam ketakutan, bukan dalam kreativitas dan keberanian mendidik.

Namun sisi paling memprihatinkan adalah kerentanan guru secara hukum. Perspektif sosiologi hukum progresif memandang hukum seharusnya berpihak kepada kelompok rentan dan melekat pada tujuan sosial yang lebih besar, yaitu memanusiakan manusia. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Guru menjadi kelompok yang mudah terjerat kriminalisasi. Di Demak, Ahmad Zuhdi (63), guru madrasah diniyah, nyaris dikriminalisasi dan dimintai “uang damai” hingga Rp25 juta hanya karena melakukan pendisiplinan murid yang melempar sandal hingga mengenai kepalanya. Di negara mana pun, pendisiplinan adalah bagian dari etika pedagogis, bukan ranah kriminal.

Kasus lain yang lebih ironis terjadi pada dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (59) dan Rasnal (58). Mereka dituduh korupsi karena menggunakan dana iuran komite untuk membayar honor guru yang berbulan-bulan tak menerima gaji. Alih-alih dilindungi, dedikasi mereka justru berujung penjara. Baru setelah melalui proses panjang, keduanya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menunjukkan betapa hukum formal sering kali bekerja secara mekanis tanpa memperhitungkan context of justice yang menjadi inti dari hukum progresif.

Di Prabumulih, Sumatera Selatan, Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah, bahkan harus kehilangan jabatannya karena menegur anak pejabat yang memarkir mobil di lapangan sekolah. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana relasi kuasa dalam masyarakat modern belum sepenuhnya memberi ruang bagi guru sebagai figur moral. Kewibawaan guru dihadapkan pada tekanan struktural dan politik yang mengaburkan esensi pendidikan.

Dalam konteks zero violence sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sering muncul bias interpretasi yang membuat guru kehilangan ruang pedagogis untuk menegakkan disiplin. Hukum yang seharusnya melindungi anak dari kekerasan justru berubah menjadi pisau bermata tunggal yang mengkriminalkan tindakan mendidik. Sosiologi hukum progresif menilai, penerapan hukum harus mempertimbangkan motif, konteks, dan relasi sosial, bukan sekadar legal formalism yang kaku. Ketika guru tidak diberi ruang untuk melakukan educational punishment, maka institusi sekolah kehilangan otoritas pedagogisnya.

Padahal guru adalah moral entrepreneur dalam arti Becker, aktor kultural yang membentuk norma masyarakat. Ketika kewibawaan guru runtuh, maka proses pembentukan karakter bangsa menjadi timpang. Alih-alih menjadi agen perubahan, guru terjebak menjadi objek yang diseret oleh tekanan birokrasi, ekonomi, dan hukum.

Dalam kerangka masyarakat industri yang semakin materialistis, profesi guru dianggap kurang prestisius karena tidak menghasilkan akumulasi kapital yang besar. Logika kapitalisme modern menciptakan value distortion, profesi dihargai dari output material, bukan kontribusi peradabannya. Akibatnya, dedikasi guru yang berorientasi pada nilai dan moral menjadi kurang dihargai oleh masyarakat.

Ironisnya, tuntutan terhadap guru justru semakin meningkat. Mereka dituntut menjadi administrator, psikolog, komunikator publik, pengelola digital learning, sekaligus pengawal moral anak. Namun negara belum sepenuhnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, kesejahteraan, maupun ruang profesional yang memadai. Ini menciptakan role conflict berkepanjangan yang membuat guru rentan burnout secara mental dan sosial.

Karena itu, perspektif sosiologi pendidikan mengamanatkan bahwa guru harus ditempatkan dalam struktur yang menjamin otonomi profesional, kesejahteraan layak, dan perlindungan hukum. Sementara sosiologi hukum progresif menuntut negara untuk menghadirkan regulasi yang berkeadilan substantif, bukan sekadar normatif. Hukum tidak boleh menjadi ancaman bagi guru. Hukum harus menjadi penyangga moral profesi mereka.

Pada akhirnya, jika bangsa ini ingin benar-benar mewujudkan “Indonesia Kuat”, maka kita harus terlebih dahulu memastikan bahwa guru memiliki kekuatan sosial, ekonomi, dan hukum yang memadai. Guru bukan hanya pengajar. Mereka adalah penopang peradaban. Tanpa keberpihakan nyata kepada mereka, semua slogan tinggal menjadi retorika kosong dalam panggung pembangunan bangsa.

Dr. Muh Khamdan, Analis Kebijakan Publik; LTNNU MWCNU Nalumsari Jepara