blank
Sosialisasi kelengkapan berlalu lintas dan tertib pajak kendaraan bermotor, Kamis 20 November 2025. Foto: Kudnadi Saputro Blora

𝗕𝗟𝗢𝗥𝗔 (SUARABARU.ID) — Badan Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora mencatat realisasi pajak daerah tahun anggaran 2025 hingga 19 November 2025 mencapai Rp 128.361.791.618 atau sebesar 95,44 persen dari target Rp 134.489.960.000.

Plt Kepala BPPKAD Blora, Bawa Dwi Raharja menyampaikan bahwa capaian ini menunjukkan tren positif.

“Di 2024, target pajak daerah juga berhasil sebesar Rp 81.550.000.000 dapat tercapai, dengan realisasi mencapai Rp 91.985.221.949 atau 112,80 persen,” jelas Bawa Dwi Raharja kepada media ini, Jumat 21 November 2025.

Dikemukakan, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Perda Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat perubahan signifikan dalam struktur pajak daerah.

“Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPNKB) resmi menjadi bagian dari pajak daerah,” ujar Plt Kepala BPPKAD Blora.

Kebijakan ini ditetapkan, lanjut Bawa Dwi Raharja, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal di daerah.

Dengan penambahan dua jenis baru tersebut, target pendapatan tahun 2025 meningkat sekitar 65 persen dibandingkan tahun sebelumnya, imbuh Bawa Dwi Raharja.

Kendaraan Plat K Blora

“Sebelum adanya regulasi baru, BPPKAD Blora mengampu 11 jenis pajak sesuai UU No. 28 Tahun 2009. Namun setelah penerapan UU HKPD, Pemkab Blora mengakomodasi pajak seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, dan tenaga listrik yang terangkum dalam Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” ungkap Bawa Dwi Raharja.

Plt Kepala BPPKAD Blora menjelaskan bahwa sejumlah jenis menunjukkan kinerja yang sangat baik. Pajak reklame tercatat sudah 100 persen terealisasi, mencapai Rp1.057.734.146. Jenis pajak lainnya juga berada diatas 94 persen, kecuali opsen PKB dan BPNKB yang masih perlu percepatan.

Disampaikan, untuk mendorong peningkatan penerimaan dari opsen PKB, Pemkab Blora bersinergi dengan Pemprov Jawa Tengah melalui UPPD/Samsat, Polri, TNI, Jasa Raharja, dan Bank Jateng. Melalui kegiatan sosialisasi dalam bentuk pemeriksaan kelengkapan berkendara serta edukasi kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Upaya ini penting agar masyarakat semakin sadar bahwa pajak kendaraan bermotor yang mereka bayarkan kembali untuk pembangunan daerah,” ucap Plt Kepala BPPKAD Blora.

Lebih lanjut, Bawa Dwi Raharja menjelaskan bahwa Pemkab Blora mengimbau masyarakat agar menggunakan kendaraan bermotor dengan Plat K Blora, sesuai Surat Edaran Bupati Blora No. 900/1444/2025 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Plat K Blora.

“Dengan penggunaan plat daerah asal (Plat K), masyarakat akan turut serta berkontribusi langsung terhadap PAD melalui pembayaran Opsen PKB dan menjadi wujud kebanggaan sebagai warga Blora,” tandas Plt Kepala BPPKAD Blora.

Kudnadi Saputro