blank
Dua pria asal Cirebon Jawa Barat yang diamankan polisi di Pasar Sapuran Wonosobo karena menjual mrica oplosan. Foto : SB/dok Humas Polres

WONOSOBO (SUARABARU.ID)- Jajaran Polsek Sapuran, Polres Wonosobo, mengamankan dua orang warga asal Cirebon, Jawa Barat, yang diduga mengedarkan mrica oplosan di Pasar Sapuran, Selasa, (11/11/2025), pagi tadi.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang pembeli melaporkan adanya kejanggalan pada butiran mrica yang baru saja dibelinya.

Setelah diperiksa, diketahui bahwa produk tersebut bukan mrica murni melainkan campuran bahanlain.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sapuran langsung mendatangi lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial SP (32) dan SA (38), beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tujuh bungkus mrica oplosan masing-masing seberat satu kilogram ada bahan pembuat mrica dari sagu seberat kurang lebih lima kilogram.

Selain itu juga ada satu buah stapler warna biru beserta isi serta 37 kantong plastik merek BADER yang digunakan untuk mengemas produk mrica oplosan tersebut.

Mrica Oplosan

blank
Barang bukti mrica yang berhasil diamankan polisi di Pasar Sapuran Wonosobo. Foto : SB/dok Humas Polres

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, AIPTU Nanang Wibowo, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Benar, Polsek Sapuran telah mengamankan dua orang terduga pelaku asal Cirebon yang kedapatan menjual mrica oplosan. Barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AIPTU Nanang.

Dia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengetahui asal usul barang serta cara pembuatan bahan mrica oplosan tersebut.

“Kronologi pembelian dan proses peracikan masih dalam pemeriksaan. Petugas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kandungan bahan yang digunakan,” jelasnya.

Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli bahan kebutuhan dapur serta tidak segan melapor apabila menemukan produk mencurigakan di pasaran.

“Masyarakat bisa segera menghubungi Polsek terdekat, anggota kepolisian yang dikenal, atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan kejadian serupa atau membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian,” pungkas AIPTU Nanang.

Muharno Zarka