SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam rangka membuka ruang bagi para akademisi dan praktisi hukum untuk berkontribusi dalam memperkaya diskursus reformasi yudisial di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), menggelar seminar Nasional dengan tema ‘Reformasi Peradilan: Mewujudkan Hakim yang Profesional dan Berintegritas’.
Kegiatan yang juga digelar sebagai ajang Call for Paper itu, diselenggarakan di Ruang Teleconference Lantai 8 Gedung Menara USM, Jumat (7/11/2025).
Empat narasumber utama hadir dalam forum ini, Dr Suparman Marzuki SH MH (Ketua Komisi Yudisial RI 2013-2015), Dr Hamdan Zoelva SH MH (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2013–2015), Dr M Junaidi SH MH (Dosen Pascasarjana Magister Hukum USM), dan Dr Dian Rositawati SH MA (Wakil Ketua Bidang Akademik Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera). Acara dimoderatori Dr Dedy Suwandi SH MH (Dosen FH USM).
BACA JUGA: Tim PKM USM Beri Pelatihan Daya Dukung Tanah Menggunakan Alat DCP
Pembukaan dilakukan Dekan FH USM, Dr Amri P Sihotang SS SH MHum. Dalam keterangannya disampaikan, seminar ini menjadi forum penting guna menampung gagasan dan analisis kritis di antara pemangku kepentingan hukum.
”Seminar ini bertujuan menghimpun masukan substantif, guna memperkuat fondasi peradilan yang independen dan berkeadilan. Karena setiap keputusan hakim tidak boleh membuat luka dalam masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan Amri, sebagai ujung tombak penegakan hukum, hakim memiliki tanggung jawab besar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Hakim merupakan tulang punggung lembaga peradilan, yang berperan menjaga marwah hukum di negara ini.
BACA JUGA: Tim Abdimas FE USM Lakukan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bisnis
Disebutkan pula, fungsi hakim telah diamanahkan dalam UUD 1945, yang mengatur kekuasaan kehakiman. Seiring dengan reformasi di bidang kehakiman, jabatan hakim pun perlu direstrukturisasi, agar benar-benar menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Amri menjelaskan, saat ini hakim berstatus sebagai pejabat negara, sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Status ini penting, agar independensi hakim dari intervensi eksekutif atau legislatif terjaga, yang sebelumnya dinilai lebih rentan, saat hakim masih berstatus pegawai negeri sipil.
Dia juga menyoroti pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem rekruitmen, promosi, mutasi, hingga pengawasan terhadap hakim. Proses seleksi harus transparan dan berintegritas, agar menghasilkan hakim yang profesional dan beretika. Pengawasan internal dan eksternal wajib diperkuat, demi menjaga martabat hakim sebagai pejabat negara.
BACA JUGA: Tim PKM Fakultas Teknologi Pertanian USM Beri Pelatihan di SMKN 1 Kalibawang
Dalam paparannya, Dr Suparman Marzuki mengawali dengan menekankan besarnya kewenangan hakim, sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945. Menurut dia, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka, untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Ditekankan dia, independensi dari pengaruh eksekutif maupun legislatif, menjadi fondasi mutlak, agar putusan hakim mencerminkan keadilan substantif, bukan tekanan eksternal.
Sementara itu, Dr Hamdan Zoelva mengusulkan, agar kewenangan Komisi Yudisial diperluas, untuk menangani pelanggaran etik hakim. Dia menyoroti persepsi, hakim sering berada di bawah pengaruh pemerintah, meski sudah berada di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung.
”Satu telepon dari atasan saja, bisa melumpuhkan independensi. Integritas lahir dari komitmen pribadi,” tegasnya.
Riyan












