KOTA TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Gelar Pengawasan Kearsipan Daeah (LARWASIPDA) Tahun 2025 di Gedung Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (5/11/2025).
Hadir pada acara tersebut Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala Dinas Arpusda Kota Tegal, Arsiparis Ahli Muda sekaligus Ketua Pokja Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Lutfi Hasan, SH, Asisten Sekda Kota Tegal, Kepala OPD, Camat dan arsiparis OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Kepala Dinas Arpusda Kota Tegal Andri Yudi Setiawan, SSos mengatakan, LARWASIPDA merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib dan mendorong unit pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah standar kearsipan yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Selain itu LARWASIPDA juga untuk memberikan apresiasi kepada OPD pelaksana kearsipan terbaik tahun 2025. Tujuannya dijelaskan Andri Yudi, menjadikan budaya tertib arsip di tiap-tiap unit pencipta arsip agar tata kelola di bidang kearsipan berjalan efektif dan efisien, sebagai penyelenggara transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Pengawasan kearsipan telah dilakukan di 24 OPD pada 25 Mei sampai dengn 12 Juni 2025. Dari hasil pengawasan tersebut diperoleh pemeringkatan OPD pengelola kearsipan terbaik.
Melalui LARWASIPDA ini diharapkan memotivasi OPD untuk mengelola arsipnya dengan baik. Mengingat pengelolaan arsip menjadi hal penting di OPD, karena berkas-berkas seperti surat, buku, foto, serta arsip digital, menjadi dokumen yang sangat penting dan sebagai bukti otentik.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, SE, MM mengatakan, LARWASIPDA merupakan agenda rutin tahunan yang ditujukan untuk meningkatkan pengelolaan kearsipan di setiap instansi atau OPD. Melihat apresiasi yang diadakan setiap tahun ini menunjukkan bahwa pentingnya tata kelola arsip.
“Sesuai amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 yang mengatur tentang kearsipan, bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang otentik, terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan, serta meningkatkannya kualitas layanan publik,” kata Dedy Yon.
Karenanya petugas atau arsiparis yang telah ditempatkan di setiap OPD harus bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, mengelola arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Gelar Pengawasan Kearsipan Daerah (LARWASIPDA) Pemerintah Kota Tegal Tahun 2025 diperoleh 10 OPD dengan peringkat tata kelola kearsipan terbaik. Yaitu: (1) Bapperida Kota Tegal, (2) BKPSDM Kota Tegal, (3) Diskominfo Kota Tegal, (4) Inspektorat Kota Tegal, (5) Sekretariat DPRD Kota Tegal, (6) DKPPP Kota Tegal, (7) Disnakerin Kota Tegal, (8) Saptol PP Kota Tegal, (9) DLH Kota Tegal, (10) Sekretariat Daerah Kota Tegal.
Nur Muktiadi













