JEPARA (SUARABARU.ID) — Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara hari ini melaksanakan proses akreditasi untuk Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI). Kegiatan penting ini berlangsung di Gedung Pascasarjana Unisnu Jepara pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, dengan tujuan utama untuk menjamin mutu pendidikan tinggi, meningkatkan kinerja program studi, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kelayakan program studi tersebut.
Proses akreditasi ini melibatkan sejumlah tokoh dan elemen penting di lingkungan Unisnu Jepara, menunjukkan komitmen bersama terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Pihak-pihak yang terlibat antara lain Rektor Unisnu, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, M.A, Asesor Akreditasi, Prof. Dr. Miftahul Huda, M.Ag (UIN Kiai Ageng Besari Ponorogo), Prof. Dr. Sri Lumatus Sa’adah, M.H.I (UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember), Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Wahidullah, S.H.I., M.H, dan Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, Amrina Rosyada, S.H., M.H.

Juga Tim Akreditasi Program Studi Hukum Keluarga Islam Perwakilan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam, yaitu Fadhilatul Hidayah Rofiq (Semester Satu), Erlinda Dwi Tara (Semester Tiga), M. Nur Cahyo Agus Salam (Semester Lima), dan Ubaidillah Sidiq (Semester Tujuh) serta anggota Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam
Menurut Ka Prodi HKI, Amrina Rosyada, S.H., M.H, persiapan akreditasi telah dilakukan secara intensif kurang lebih selama tiga minggu bersama tim akreditasi. Fokus utama persiapan adalah penyusunan dokumen laporan evaluasi diri (self-evaluation report) dan laporan kinerja program studi yang harus disajikan secara lengkap.

Dokumen-dokumen tersebut disusun berbasis Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) serta peraturan terkait. Kelengkapan dokumen ini menjadi krusial, sebab harus memuat bukti-bukti sahih dan dapat dilacak yang menunjukkan pencapaian program studi di berbagai aspek, mulai dari visi, misi, dan tata kelola, mutu akademik dan non-akademik, sumber daya manusia dan keuangan, sarana prasarana, proses pendidikan serta apaian Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat).
Rektor Unisnu, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, M.A, dalam sambutannya menekankan bahwa akreditasi adalah mekanisme penting untuk memastikan Program Studi HKI telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. “Proses ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen Unisnu Jepara untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada mahasiswa dan masyarakat,” ujar Rektor.

Akreditasi ini diharapkan dapat memberikan validasi independen mengenai kelayakan Program Studi Hukum Keluarga Islam Unisnu Jepara, sehingga lulusannya memiliki daya saing tinggi dan dapat berkontribusi optimal di tengah masyarakat.
Hadepe – Fadhilatul Hidayah Rofiq













