blank
Bupati Grobogan, Setyo Hadi saat memberikan pemaparan terkait APBD Grobogan surplus pada Rapat Paripurna 11 DPRD Grobogan, Senin (15/6/2026). Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) –  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Grobogan surplus Rp82 miliar menjadi sorotan utama dalam Paripurna ke 11 DPRD Grobogan, Senin 15 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Bupati Setyo Hadi menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan kondisi fiskal daerah tetap sehat dengan realisasi pendapatan melampaui target.

Bupati Setyo Hadi menjelaskan dalam Paripurna ke 11 bahwa APBD Grobogan surplus Rp82 miliar berasal dari selisih antara realisasi pendapatan dan belanja daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA : Personel Pemadam Kebakaran Bandara Ahmad Yani Lakukan Uji Kebugaran Fisik

Capaian tersebut menjadi indikator positif bagi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Grobogan.

Pemerintah Kabupaten Grobogan menutup Tahun Anggaran 2025 dengan surplus anggaran sebesar Rp82.055.868.215. Selain itu, daerah juga membukukan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp192,725 miliar.

Capaian tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,058 triliun atau 101,76 persen dari target setelah perubahan yang ditetapkan sebesar Rp3,005 triliun.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 4,57 persen dibandingkan realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,976 triliun atau 95,51 persen dari pagu anggaran sebesar Rp3,116 triliun.

BACA JUGA : Pasar Maling Semarang Dibuka Kembali, New PM Jadi Pusat Ekonomi, Kuliner, dan Kreativitas

Nilai realisasi belanja tersebut juga mengalami kenaikan sebesar 1,94 persen dibandingkan realisasi belanja daerah tahun sebelumnya.

Dengan capaian itu, Pemkab Grobogan mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus mengoptimalkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan sepanjang tahun anggaran.

Dalam penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa surplus tersebut merupakan hasil dari pengelolaan pendapatan dan belanja daerah yang berjalan sesuai perencanaan.

“Selisih antara pendapatan dengan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan angka surplus sebesar Rp 82.055.868.215,” ungkap Bupati dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.

Selain mencatat surplus, laporan keuangan daerah juga menunjukkan pembiayaan netto sebesar Rp110,66 miliar atau 99,94 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp110,73 miliar.

Pembiayaan netto tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat posisi keuangan daerah hingga menghasilkan SiLPA yang cukup besar pada akhir tahun anggaran.

Pemkab Grobogan mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp192,725 miliar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan pada APBD tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : TPK Semarang Jadi Tujuan Studi Delegasi Jepang, Berhasil Raih Arus Peti Kemas Lebih Dari 1 Juta TEUs,

Bupati juga menjelaskan bahwa laporan keuangan yang menjadi dasar penyusunan Raperda tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Hasil audit menunjukkan Kabupaten Grobogan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Menurut Bupati, capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Konstitusional

Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat yang digelar merupakan Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2026 digelar Senin (15/6/2026).

Lusia menjelaskan, Rapat Paripurna ke 11 ini dilaksanakan terkait penyampaian pengantar nota keuangan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA : Lantik Notaris Pengganti, Kemenkum Jateng Tekankan Profesionalisme dan Kepastian Hukum

DPRD Grobogan juga memberikan apresiasi atas raihan opini WTP yang kembali diperoleh Pemkab Grobogan. Pencapaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.

Dalam Paripurna ke 11 tersebut, DPRD mulai membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama eksekutif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Capaian APBD Grobogan surplus Rp82 miliar yang disampaikan Bupati Setyo Hadi menjadi salah satu fokus utama dalam pembahasan tersebut.

TYA WIDYA