blank
Personel Satresnarkoba Polres Kebumen membawa TM (51), warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, menuju ruang konferensi pers, Selasa 14/10.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Kebumen kembali mengungkap peredaran sabu lintas kabupaten.

Kali ini polisi berhasil menangkap pria asal Sukoharjo, berinisial TM (51), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, di rumah kosong wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Senin, (6/10)  2025.

Dari tangan tersangka TM, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan dalam dua lokasi berbeda.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers menjelaskan, tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.

blank
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menunjukkan barang bukti sabu, Selasa 14/10.(Foto:SB/Komper Warrdopo)

“Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,”jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, Selasa (14/10) 2025.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada Pukul 18.15.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jins yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Kebumen mendatangi rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Di rumah ini petugas kembali menemukan barang bukti tambahan dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.

Lebih lanjut Kompol Faris Budiman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan.“Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.

Polisi kini menjerat  TM dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Menurut Wakapolres, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar segera dilaporkan ke Polres Kebumen,”tandas Kompo Faris Budiman.

Komper Wardopo