blank
ZainaL Petir, pengacara korban penculikan saat membuat laporan polisi di Polrestabes Semarang, Jumat (10/10/2025).

Kepada ibunya, korban bercerita telah didatangi pelaku yang mengaku mahasiswa, ada tugas biologi membuat video anak-anak SD. Selanjutnya korban diajak berputar-putar ke daerah SMK Jateng, ke Jalan Hasanudin, Arteri Tanah Mas, Banjir Kanal kemudian berhenti pura-pura mengecek bensin sambil membuka HP di sekitar Jalan Kokrosono.

“Pelaku memperlihatkan video, ada beberapa anak SD disuruh memijat (memegang kemaluan pelaku). Korban dirayu akan dikasih uang 12 ribu kalau mau memijat. Kemudian korban dibawa berputar lagi untuk mencari rumah kosong. Beruntung sebelum aksi pelaku dilakukan, langsung tertangkap,” kata Petir.

Keluarga korban didampingi Zainal Petir telah melaporkan pelaku dengan nomer laporan:LP/B/307/X/2025/SPKT/Polrestabes/Polda Jateng, pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Itu ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 M. Polisi masih melakukan pengembangan korban lain, sehingga nanti pasalnya bisa berlapis,” tandas Petir.

Ning S