JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap terkait pencabutan kartu identitas liputan Istana yang dimiliki oleh jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, usai mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.
Adapun sikap resmi IJTI yang tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekjen Usmar Almarwan tertanggal 28 September adalah sebagai berikut:
- IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.
- IJTI meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.
- IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.
- IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi.
LBH Kritik Istana
LBH juga menyampaikan kritik atas pencabutan kartu liputan istana jurnalis CNN Indonesia ini. Kritik itu disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong terhadap Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat
Kartu itu diduga dicabut karena reporter tersebut bertanya mengenai program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mustafa mengatakan sudah mendapatkan informasi pencabutan kartu identitas tersebut. Bila informasi itu benar, kata Mustafa, hal ini menghalangi kerja jurnalistik.
“Bila itu benar karena motif pertanyaan MBG, itu penghalangan kerja jurnalistik,” ujarnya seperti dikutip Tempo, Minggu 28 September 2025.
Mustafa menilai pencabutan kartu identitas liputan itu merupakan upaya membungkam kemerdekaan pers. Tindakan itu juga dinilai intervensi terhadap kebebasan berpikir jurnalis yang sedang bertugas di kantor kepresidenan. Dia khawatir cara-cara yang dilakukan Biro Pers membuat reporter hanya bekerja sebagai penyampai pesan Istana sehingga tidak bebas apalagi kritis dan mengawasi kerja pejabat.
wied













