blank
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasi Humas Aiotu Nanang Faulatun menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers Kamis 25/9.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba narkotika.

Tim Satresnarkoba telah menangkap seorang pria berinisial CG alias Gareng (34), warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kurawasan, pada Rabu (3/9) 2025 lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers menjelaskan, CG ditangkap di pemukiman warga setelah polisi menerima informasi soal peredaran narkotika di wilayah itu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

blank
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto bertanya ke tersangka penyalahgunaan narkoba CG alias Gareng (34),,Kamis 25/9.(Foto:SB/Humas Polres),.

“Pelaku membeli sabu melalui aplikasi WhatsApp, lalu membayar via DANA sebesar Rp 600 ribu,”terang AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasi Humas Aiptu Nanang Faulatun, Kamis (25/9) 2025.

Menurut Kasatresnarkoba, barang haram tersebut diambil tersangka dari seseorang di Kecamatan Gombong. CG juga mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2023. Kepada penyidik, ia menyatakan membeli narkotika tersebut untuk dipakai sendiri.

Penyidik Satresnakoba kini menjerat CG dengan  Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

Polres Kebumen bertekad  terus memperketat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di tingkat desa.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi melawan narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing sebagai bentuk dukungan kepada kami,”imbuh AKP Heru Sanyoto.

Komper Wardopo