
Salah satunya, Uni Eropa, yang telah menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan standar keberlanjutan yang menuntut produk beremisi rendah. Jika industri, terutama di Jawa Tengah, tidak segera bertransformasi, maka daya saing di pasar global akan terancam.
“Pemanfaatan energi terbarukan, efisiensi energi dan penerapan sirkular ekonomi dapat diterapkan oleh industri-industri di Jawa Tengah. Alih-alih dipandang sebagai beban, tuntutan untuk dekarbonisasi dan mewujudkan industri hijau seharusnya menjadi strategi untuk menurunkan biaya operasi, memperkuat daya saing, membuka akses pasar dan menarik investasi hijau, serta meningkatkan keuntungan bagi pelaku usaha, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di sektor industri,” jelas Fabby.
Fabby juga menekankan peran pemerintah pusat dan daerah sangat penting dalam mengarahkan dan mendorong transformasi industri hijau melalui kebijakan, regulasi, serta pemberian insentif. Dengan demikian, industri pun terpacu melakukan upaya-upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan limbah serta pemanfaatan material secara efisien.
“Pemerintah juga perlu memperkuat ekosistem industri hijau agar kolaborasi antara industri, lembaga keuangan, masyarakat, konsumen, dan pemerintah sendiri dapat berjalan lebih efektif,” kata Fabby.
Pada Jateng Green Industry Summit 2025 juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang kolaborasi pendampingan untuk percepatan transformasi industri hijau melalui komunitas Industrial Assessment Center (IAC) serta pengembangan kawasan industri hijau dan pemanfaatan energi baru terbarukan antara IESR dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, dan Kawasan Terpadu Batang.
Ning S













