KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Kasat Narkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengatakan bahwa pil Yarindu atau biasa disebut pil Sapi bisa mempengaruhi mental pemakainya. Itu tergolong obat keras.
“Sebelum tawuran atau membawa senjata tajam, atau berbuat anarkis, mereka rata-rata mengonsumsi pil itu terlebih dahulu,” katanya ketika memimpin jumpa pers
Senin (15/9/25).
Dia yang mewakili Kapolresta Kombes Herbin Sianipar menegaskan, Sat Narkoba Polresta Magelang berupaya menghilangkan peredaran Pil Yarindu itu. Agar obat tersebut tidak dijual sembarangan. Keterangan tersangka, cara menjualnya diecerkan ke konsumennya. Penjual dan pembeli langsung bertemu karena sudah saling kenal.
Jumpa pers tersebut terkait penangkapan tersangka berinisial D (40), pada 2 September 2025, sekitar pukul 23.30. Ditangkap di tempat tinggal tersangka Dusun Paingan, Grabag, Kabupaten Magelang. Dari tangan D polisi menemukan enam toples warna putih. Setiap toples berisi seribu butir pil Yarindu.
Dijelaskan, tersangka D semula membeli dari tersangka B di wilayah Semarang. Dengan harga Rp 700 ribu/toples. Kemudian dijual Rp 1 juta/toples. “Peran tersangka sebagai pengedar,” jelasnya.
Keesokan harinya, pada 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 polisi menangkap tersangka berinisial Han (21) di pinggir jalan Raya Magelang-Yogyakarta. Tepatnya di traffic light Sayangan, Beteng, Muntilan. Tersangka warga Kelurahan Kramat Selatan, Magelang Utara, Kota Magelang.
Dari tersangka ditemukan 10 toples plastik warna putih, berisi 10 ribu butir pil berlogo Y. Tersangka mengaku membeli dari warga Muntilan, seharga Rp 800 ribu/toples. Kemudian dijual Rp 1 juta/toples. Dengan demikian mendapat keuntungan Rp 200 ribu/toples.
Kepada dua tersangka akan dijerat melanggar Pasal 435 atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Eko Priyono













