blank
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagai langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

“Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” katanya, Selasa 16 September 2025.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 yang disesuaikan dengan perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

“POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit),” kata Ismail.

Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK, meliputi laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan; laporan eksposur risiko dan permodalan; laporan informasi atau fakta material; laporan suku bunga dasar kredit, dan laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan.

“Termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan public,” katanya menjelaskan.

Selain itu, POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.

“Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda,” katanya.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.

Terakhir, Ismail menjelaskan, dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

Hery Priyono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini