blank
Usai penandatanganan kesepakatan tentang restorative justice, Bupati Setyo Sukarno dan Plt Kajari Tjut Zelvira Nofani (keempat dan ketiga dari kanan), foto bersama Kapolres AKBP Wahyu Sulistyo, Dandim 0728 Letkol (Inf) Edi Ristriyono, Ketua DPRD Sriyono (kesatu, kedua dan kelima dari kanan) bersama unsur Forkompimda lainnya.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Diteken, kesepakatan mewujudkan penegakan hukum yang humanis melalui restorative justice. Penandatangan kesepakatan ini, Selasa (16/9/25), dilakukan oleh Bupati Setyo Sukarno bersama Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Tjut Zelvira Nofani.

Restorative justice atau keadilan restoratif, adalah pendekatan dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan masyarakat. Yakni untuk mencari penyelesaian yang adil dan seimbang, melalui dialog serta mediasi.

Tujuan utamanya, adalah memulihkan keadaan yang rusak, memperbaiki kerugian korban, serta mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, dengan mendorong pertanggungjawaban pelaku secara sukarela.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengabarkan, upacara penandatangan kesepakatan bersama Pemkab dengan Kejari Wonogiri ini, digelar di Pendapa Kabupaten Wonogiri. Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Wonogiri Sriyono, Dandim 0728 Letkol (Inf) Edi Ristriyono, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo bersama jajaran Forkopimd.

Kehadiran Polri dalam forum ini, tandas AKP Anom Prabowo, sekaligus menegaskan peran sentral kepolisian dalam mendukung dan mengawal penerapan keadilan restoratif di wilayah Wonogiri.

Kesepakatan ini menitikberatkan pada mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Tujuannya, untuk mengembalikan keadaan pada kondisi semula, serta menjaga keseimbangan perlindungan terhadap korban maupun pelaku tindak pidana.

Plt Kajari Wonogiri, Tjut Zelvira, menegaskan, bahwa Wonogiri menjadi pelopor di tingkat nasional, dalam implementasi keadilan restoratif yang tidak hanya berhenti pada penghentian penuntutan. Tetapi juga berlanjut pada program pembinaan dan reintegrasi sosial.

Nasional

Pemulihan ini, tandas Tjut, tidak hanya untuk pelaku, tapi juga bagi korban, terutama perempuan dan anak yang sering kali terdampak secara psikis. ”Semua pihak, termasuk kepolisian, memiliki peran dalam mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, dalam sambutannya, menyatakan, hadirnya kesepakatan ini, menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. “Hukum harus menghadirkan keteraturan, perdamaian, sekaligus keadilan,” tegas Bupati. Melalui konsep keadilan restoratif, tambah Bupati, bisa mengedepankan dialog, mediasi dan pemulihan, bukan semata penghukuman.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, menegaskan, Polri siap bersinergi dengan Kejaksaan, Pemda dan elemen masyarakat, dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Menurutnya, Polri memiliki posisi penting dalam proses mediasi maupun pasca-kesepakatan. Terutama dalam menjaga agar pelaku dapat diterima kembali di masyarakat, dan korban memperoleh pemulihan yang layak.

Menurut Kapolres, restorative justice adalah semangat baru dalam penegakan hukum. Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom masyarakat, yang berperan dalam memulihkan harmoni sosial. ”Kami siap mendukung penuh agar penerapan konsep ini berjalan efektif di Wonogiri,” tegas Kapolres.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Isinya, menekankan langkah-langkah strategis mulai dari tahap pramediasi, mediasi, hingga pasca-kesepakatan, dengan melibatkan semua pihak terkait.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Wonogiri diharapkan dapat menjadi contoh penerapan restorative justice yang komprehensif di Jawa Tengah, bahkan secara nasional. Polri, sebagai bagian dari unsur penegak hukum, akan terus mengawal pelaksanaan program ini melalui pendekatan persuasif, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai keadilan sosial.(Bambang Pur)