blank
Warga Sokorini Muntilan unjuk rasa ke balaidesa setempat untuk menolak penambangan pasir sungai, hari ini (Kamis, 11/9/25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Puluhan warga Desa Sokorini, Muntilan, Kabupaten Magelang terutama yang di bantaran Sungai Belan dan Progo melakukan aksi unjuk rasa secara damai, hari ini (Kamis, 11 September 2025). Mereka bersama-sama datang ke balaidesa setempat, untuk menolak penambangan pasir di sungai tersebut.

Juru bicara warga, Syaiful, dalam kesempatan itu meminta Kepala Desa Sokorini segera mengeluarkan peraturan desa tentang larangan penambangan pasir. Alasan dia sejak dulu leluhurnya adalah petani. Maka mereka berupaya memelihara ekosistem.

Alasan lain, di sana ada pariwisata desa. Dia tak ingin ada yang mengganggu. Warga ingin bekerja bareng untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Mereka melakukan aksi itu karena alat berat sudah turun dan mulai melakukan perusakan. “Harapan kami, Sungai Belan dan Progo tidak boleh ditambang. Karena itu mengancam sungai, sawah, maupun sumur milik warga,” katanya.

Camat Muntilan, Titok Lestiyanto, yang hadir ke Balaidesa Sokorini berterima kasih atas kepedulian warga terhadap keutuhan lingkungannya. Dia juga berterima kasih karena aksinya berlangsung kondusif. “Boleh berkreasi, tetapi keamanan tetap harus dikedepankan,” katanya.

Aktivitas itu bukan untuk kepentingan segelintir orang. Kalau kondusif juga akan berpengaruh kepada warga lain. Dia berjanji akan mengawal Kades dalam membuat peraturan desa.

Tetapi, kata dia, semua harus ada mekanismenya. Warga diminta bersabar, yang penting tujuannya tercapai. Jangan sampai ada kerusuhan. “Panjenengan jangan sampai melanggar hukum,” pintanya.

blank
Warga berdialog dengan Kades dan Muspika Muntilan di Balaidesa Sokorini, hari ini (Kamis, 11/9/25). Foto: eko

Diingatkan, dalam bertindak sesuai aturan hukum. Jangan sampai ada yang melanggar hukum. Dibicarakan secara baik-baik, sesuai aturan yang ada.

Kapolsek AKP Munthohir juga mengingatkan bahwa semua persoalan ada prosesnya. Dia minta kerja samanya agar semuanya berjalan tertib dan lancar. “Kita jaga niat baik ini dengan cara yang baik,” ajaknya.

Diingatkan, setelah kegiatan itu jangan terprovokasi. Tidak usah melibatkan pihak lain.

Kades Azis Efendi ketika menyambut peserta unjuk rasa menyambut baik aksi warganya. Karena sudah peduli lingkungan. Terkait tuntutan dibuat peraturan desa yang mengatur keamanan lingkungan dan tidak merugikan masyarakat, akan segera diproses.

Kabid Operasi dan Pemeliharaan, Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, Lolo Wahyu Resdiyatmoko, melalui surat tanggal 22 Mei 2025, menyebutkan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak belum pernah menerbitkan surat rekomendasi teknis kegiatan pertambangan PT Gupit Indah Jaya di Sungai Pabelan dan Progo. Surat itu menjawab pertanyaan dari Ketua Forum Warga Peduli Lingkungan, Dusun Soko II, Desa Sokorini, Muntilan, tanggal 14 Mei 2025 tentang Permohonan Konfirmasi.

Ketua Pemuda Dusun Slokopan, Dwi, menyebutkan, di desa itu ada 11 dusun. Salah satu yang kena dampak kerusakan alam adalah Dusun Soko II. Ketika dusun itu merasakan dampak, maka dusun lain juga akan merasakan. “Pesan saya, jangan sampai ada salah satu oknum perangkat desa yang terlibat,” harapnya.

Menurut dia, dengan adanya penambangan akan merusak lingkungan. Maka penambangan di Dusun Soko II dampaknya akan menyebar.

Setelah Kades menuruti keinginan membuat peraturan desa yang melarang penambangan, warga pun menyambut gembira. “Alhamdulillah tuntutan kita dipenuhi. Bisa pulang dengan hati-hati,” kata Syaiful.

Eko Priyono