blank
Peristiwa demontrasi terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kota Semarang. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI), menyatakan mengecam Presiden dan DPR RI, yang gagal melindungi rakyat dalam menyampaikan aspirasi pada demonstrasi yang digelar sejak 25-31 Agustus 2025.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto yang secara de jure memiliki masa jabatan lima Tahun, namun secara de facto Presiden RI ini bisa tak dapat pengakuan masyarakat, jika tidak menegakkan keadilan dan mematuhi hukum. Jadi Presiden harus mendengar aspirasi masyarakat, dan melaksanakan tuntutan rakyat 17+8.

Juru Bicara KAPI, Nasrul Saftiar Dongoran mengingatkan Presiden Prabowo, untuk menegakkan keadilan sekalipun langit akan runtuh, sebagaimana kalimat fiat justitia ruat caelum.

BACA JUGA: Januari hingga Agustus 2025, Satu Juta Pelanggan KA di Daop 4 Manfaatkan Fasilitas Face Recognition

”Presiden Prabowo Subianto harus menegakkan keadilan, bukan memerintahkan tindakan tegas yang ditafsirkan Kapolri, dengan perintah tembak di tempat kepada peserta unjuk rasa, dan penangkapan sewenang-wenang hingga kriminalisasi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya Selasa (9/9/2025).

Disampaikan juga, KAPI menuntut Presiden dan DPR RI, guna melakukan rekonsiliasi Nasional dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Presiden dan DPR harus membebaskan seluruh demonstran dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi baik secara langsung maupun online, yang ditangkap sewenang-wenang bahkan ditetapkan tersangka sejak 25-31 Agustus 2025.

2. Presiden dan DPR untuk secara langsung meminta maaf kepada rakyat yang menjadi korban kekerasan dari tindakan represif anggota Polri, serta menanggung biaya pengobatan, ganti kerugian dan pemulihan kepada keluarga yang menjadi korban luka-luka, hingga meninggal dunia.

3. KAPI mengutuk keras Presiden atas tindakan Polri, yang menolak Advokat untuk melakukan pendampingan hukum terhadap demonstran yang menjadi korban salah tangkap, represif dan tindakan sewenang-wenang.

4. Polri tidak berhak berbicara atas nama hukum dalam penangkapan 3.195 massa aksi, yang terdiri dari dewasa dan anak-anak dibawah umur, karena sejak awal Polri telah melanggar prosedur penangkapan dalam KUHAP, pelanggaran Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak, dan dugaan keras penyiksaan dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang melanggar UU nomor 5 Tahun 1998, tentang Konvensi Menentang Penyiksaan.

5. Presiden segera memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai bentuk tanggung jawab, akibat gagal melindungi rakyat dan menjamin perlindungan hukum yang adil. Selain itu juga, memastikan tidak ada lagi penghalangan Advokat untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang ditangkap sewenang-wenang di kepolisian.

Riyan