blank
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono saat menanggapi tuntutan para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Grobogan, Minggu (31/8/2025). Foto: Tya WIdya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Aksi demonstrasi kembali mewarnai Kabupaten Grobogan pada Minggu (31/8/2025) ketika puluhan massa gabungan masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi di Polres Grobogan.

Sekitar 40 orang yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Grobogan datang dengan orasi lantang untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada aparat.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono turun langsung menemui massa dan mendengarkan tuntutan para mahasiswa di halaman Polres.

BACA JUGA : Perjalanan dengan Kereta Api Uap dan Diesel dari Museum KA Ambarawa Jadi Sarana Edukasi

Dalam aksinya, massa mengangkat isu nasional dengan mengecam keras tindakan represif aparat dalam sejumlah demonstrasi yang memakan korban luka hingga jiwa.

Massa juga menuntut Kapolri beserta jajaran agar bertanggung jawab sekaligus menindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga.

Aliansi Masyarakat Grobogan berharap suara mereka bisa menembus pusat dan mendorong lembaga independen melakukan investigasi transparan.

Mereka meminta Komnas HAM, Kompolnas, serta lembaga lain segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran aparat di berbagai daerah.

Kasus meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan di Jakarta juga menjadi sorotan mahasiswa yang mendesak Presiden bertindak tegas.

Mahasiswa menilai praktik kekerasan negara terhadap demonstran berlangsung sistematis sehingga perlu dihentikan melalui langkah nyata.

Selain isu nasional, massa juga menyuarakan persoalan daerah dan mendesak Polres Grobogan serius menindak kasus pungli, mafia pertanian, hingga perjudian.

Mereka juga menyinggung persoalan konflik daerah di Grobogan, seperti dugaan pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru kepada murid hingga program penanaman jagung yang digencarkan aparat.

Massa turut mendesak agar sejumlah pelajar yang terjaring aksi anarkis segera dipulangkan karena masih berstatus pelajar di bawah umur.

Seorang perwakilan aksi menegaskan bahwa tuntutan tersebut lahir dari keresahan masyarakat sekaligus bentuk solidaritas terhadap kondisi sosial.

Menanggapi aspirasi itu, Kapolres Grobogan menyatakan kasus nasional seperti meninggalnya Affan Kurniawan sudah menjadi kewenangan Mabes Polri.

Ia memastikan pihaknya hanya bisa menyampaikan aspirasi tersebut ke tingkat pusat agar mendapat perhatian dan tindak lanjut lebih lanjut.

Terkait pelajar yang ikut aksi anarkis, Kapolres berjanji akan memulangkan mereka setelah proses pemeriksaan singkat di kepolisian.

Kapolres menjelaskan para pelajar yang diamankan masih berusia 13–14 tahun dan orang tua mereka akan dilibatkan dalam pembinaan.

Namun, ia menegaskan bagi oknum yang terlibat tindak pidana serius seperti pelemparan molotov atau pembakaran pos polisi akan tetap diproses hukum.

BACA JUGA : Bahtsul Masail PC LBM NU Jepara, KH. Charis Rohman Ajak Kyai Turut Meredam Suasana yang Memanas

Kapolres menekankan pihaknya harus bersikap adil karena jika sudah masuk ranah pidana, maka proses hukum menjadi langkah yang wajib ditempuh.

Aksi demonstrasi akhirnya ditutup dengan penandatanganan dokumen tuntutan oleh Kapolres Grobogan sebagai bentuk komitmen atas aspirasi massa.

Usai dari Polres, massa melanjutkan aksi damai menuju Gedung DPRD Grobogan untuk menyuarakan kembali tuntutan di hadapan wakil rakyat.

TYA WIDYA