blank
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris memimpin prosesi pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID)– Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Kantor Bea Cukai Kudus dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 8.972.568 batang rokok ilegal dalam kegiatan Sosialisasi dan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026 yang digelar di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (24/6/2026).

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.

“Pemerintah Kabupaten Kudus mengucapkan terima kasih atas kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, TNI-Polri, Satpol PP, Bea Cukai, dan masyarakat yang selama ini bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Sam’ani.

Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal menjadi sangat penting mengingat Kabupaten Kudus merupakan salah satu daerah penyumbang penerimaan cukai terbesar di Indonesia. Pada tahun 2025, penerimaan cukai yang berasal dari Kabupaten Kudus mencapai sekitar Rp42 triliun.

“Angka penerimaan cukai dari Kabupaten Kudus sangat besar. Karena itu, masih adanya peredaran rokok ilegal tentu menjadi keprihatinan bersama karena berpotensi mengurangi pemasukan negara dari sektor cukai,” tegasnya.

Sam’ani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan tidak membeli produk rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan praktik peredarannya di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari dan tidak membeli rokok ilegal maupun barang kena cukai ilegal lainnya. Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada aparat terkait. Dengan demikian, kita turut menjaga penerimaan negara yang nantinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

blank
Pemusnahan rokok ilegal berhasil menyelamatkan potensi pendapatan negara miliaran rupiah. Foto: Ali Bustomi

Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Capai 14,9 Ton

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan aparat selama periode sebelumnya dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara.

“Barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 8.972.568 batang. Selain itu juga terdapat minuman mengandung etil alkohol sebanyak 5 liter,” jelasnya.

Total berat barang yang dimusnahkan mencapai sekitar 14,9 ton. Proses pemusnahan dilakukan secara bertahap dengan mengangkut barang sitaan menggunakan 15 truk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.

“Sebanyak delapan truk telah diberangkatkan lebih dahulu menuju TPA Tanjungrejo, sedangkan tujuh truk lainnya menyusul setelah rangkaian sosialisasi selesai,” ungkap Budi.

Bea Cukai Kudus Catat 79 Kali Penindakan Sepanjang 2026

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026, pihaknya bersama TNI, Polri, dan Satpol PP terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Hingga akhir Mei 2026, aparat gabungan telah melakukan 79 kali penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kudus dan sekitarnya.

“Sejak Januari hingga Mei 2026, kami bersama aparat gabungan telah melakukan 79 kali penindakan. Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 12,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp19,8 miliar,” paparnya.

Menurut Nur Rusydi, peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

“Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp13,4 miliar,” ujarnya.

Pemusnahan hampir sembilan juta batang rokok ilegal ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara, industri rokok legal, dan masyarakat luas. Dengan pengawasan yang semakin ketat serta dukungan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus diharapkan dapat terus ditekan demi menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ads-Ali Bustomi