SEMARANG (SUARABARU.ID) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Klaten, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar.
Kedua tersangka adalah JS selaku Sekretaris Daerah (Sekda) periode tahun 2016 hingga 2021, dan JP, Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun 2022 hingga sekarang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebut, usai menjalani pemeriksaan tersangka JP langsung ditahan, sementara JS belum bisa ditahan karena alasan kesehatan.
Lukas mengungkapkan, tersangka JP merupakan pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS (Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera) pada tahun 2023.
Sedangkan JS berperan membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten, DS dan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.
Ning S













