BLORA (SUARABARU.ID) — Depo arsip milik Pemerintah Kabupaten Blora belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mampu menampung 1,5 juta berkas arsip hingga 2 juta berkas. Bahkan dua gedung arsip yang dimiliki Pemkab Blora masih kekurangan sarana prasarana pendukung untuk memenuhi SNI.
Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Blora, Gartini mengungkapkan bahwa standar minimal gedung kearsipan harus mampu menampung 1,5 hingga 2 juta arsip. Namun yang dimiliki oleh Pemkab Blora hanya mampu menampung 1 juta arsip atau berkas.
“Di sini ada dua ruangan arsip dengan daya tampung 1 juta. Saat ini ada 600 ribu arsip yang sudah disimpan,” kata Gartini, Rabu 27 Agustus 2025.
Tak hanya pada kapasitas penampungan, pihaknya menyebutkan adanya kekurangan pada keamanan gedung arsip, baik dari CCTV hingga keamanan anti bakar.
“Sistem proteksi kebakaran, dari APAR, hydrant, smoke detector terbatas. Lalu, sistem keamanan dari CCTV dan keamanan lainya belum ada,” ucap Gartini.
Lebih lanjut, Gartini menyampaikan bahwa ruang simpan arsip harus memiliki suhu ruangan yang stabil dengan kelembapan yang stabil sehingga berkas tidak rusak.
“Ideal 18 hingga 22 Celcius, kelembapan 45–60 persen, tapi satu gedung belum memiliki AC, sehingga suhu ruangan tidak stabil. Kalau rak arsip sudah baik karena sudah antikarat,” imbuh Gartini.
Dikemukakan, ruang kerja pengolahan arsip dan ruang layanan harus terpisah. Selain itu harus memiliki depot digital. Yaitu server, komputer scanner beresolusi tinggi.
“Kalau sistem informasi Kearsipan kita ikut pemerintah pusat, melalui Srikandi, jadi perawatan dari pemerintah pusat,” ujar Gartini.
Kendati demikian, lanjut Gartini, untuk potensi arsip yang masuk setiap tahun hanya berkisar 2.000 hingga 5.000 arsip. Pasalnya berkas yang tersimpan adalah arsip statis atau arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan.
“Meskipun belum memenuhi minimal kapasitas, tapi gedung arsip masih mampu menampung banyak berkas lagi, dan waktunya masih lama,” tandas Gartini.
Kudnadi Saputro













