blank
Kemenkum Jateng lakukan Analisis dan Evaluasi Perda No. 2 tahun 2019 di Boyolali. Foto: Kanwil

BOYOLALI (SUARABARU.ID) – Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan kepala desa, kebijakan tersebut dilakukan secara serentak dengan Peraturan Daerah (Perda).

Memastikan relevansi Perda terhadap kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan tujuan pembangunan daerah, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melakukan analisis dan evaluasi (Anev) terhadap Perda No. 11 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 tahun 2019, di ruang rapat bagian hukum Pemkab Boyolali, Selasa (26/8/2025).

Hadir Tim Kanwil Jateng dari Analis Hukum Muda Andhy Kusriyanto dan Dyah Santi Yunianingtyas serta Analis Hukum Pertama Yoga Putra Perdana dan Esa Lupita Sari.

Tim Anev Kanwil Jateng melalui Yoga Putra Perdana menjelaskan kondisi perundang-undangan saat ini, termasuk arahan Presiden Prabowo mengenai pentingnya penyederhanaan regulasi dan perlunya penataan Perda akibat kebijakan baru.

“Terdapat perkembangan-perkembangan baru dalam masyarakat yang membuat ketentuan Perda tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak lagi efektif diterapkan,” terangnya.

Presiden mendorong semua pihak menghindari kompleksitas regulasi yang dapat berdampak pada kesulitan perizinan dalam berinvestasi.

Sementara itu Esa Lupita menjelaskan secara teknis mengenai analisis dan evaluasi terhadap Perda No. 2 tahun 2019 dalam beberapa hal antara lain aspek kewenangan, substansi, kejelasan rumusan, dan aspek efektivitas.

“Secara kewenangan Pemda memiliki kewenangan dalam membentuk Perda tentang Kepala Desa. Secara muatan Perda ini memiliki potensi disharmoni dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2024, ” jelas Esa.

Esa juga menyoroti potensi disharmoni tersebut terdapat dalam ketentuan mengenai jangka waktu pembentukan tim pemilihan desa oleh BPD, jangka waktu perpanjangan pendaftaran Kades termasuk masa jabatannya.

“Perda ini juga memiliki potensi kejelasan rumusan terkait dengan pengaturan mengenai pemberhentian sementara pada Pasal 55 dan 56, ” jelas Esa.