
Sedangkan Andhy Kusriyanto lebih menggarisbawahi mengenai potensi efektivitas pelaksanaan peraturan, utamanya ditemukan dalam ketentuan mengenai pemberian denda sebesar 50 juta sebagai akibat calon Kades mengundurkan diri.
Menanggapi hasil analisis dan evaluasi tim Kanwil Kemenkum Jateng, Herry dari Dispermades menyampaikan jika dalam hal pemilihan Kepala Desa, Pemkab Boyolali telah menerapkan e-voting sejak tahun 2019.
“Alhamdulillah kami telah menerapkan e-voting, walaupun sebelumnya banyak yang meragukan. Berbeda dengan pemilihan konvensional yang memiliki beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dalam e-voting harus dalam satu lokasi Ruang Pemungutan Suara (RPS), “kata Herry.
“Kelebihannya begitu selesai (pemilihan) tidak sampai setengah jam sudah terlihat hasilnya (pemenangnya), bahkan kecil kemungkinan terjadi manipulasi, ” terangnya.
Menurut Herry pemilihan dengan cara e-voting memerlukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Harus kami sosialisasikan secara luas kepada masyarakat, agar masyarakat benar-benar memahami terkait e-voting. Saat ini di Kabupaten Boyolali terdapat 23 Kepala Desa Pergantian Antar Waktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri,” ungkap Herry.
Sementara itu Analis Hukum Muda Dyah Santi Yunianingtyas menegaskan pentingnya tindak lanjut rekomendasi atas hasil analisis dan evaluasi dari Kanwil Kemenkum Jateng.
“Jika dilakukan perubahan lebih baik untuk disusun ulang dikarenakan Perda ini sudah dua kali dilakukan perubahan. Namun demikian kami kembalikan lagi kepada penyusun Perda sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan,” ujarnya.
Hadir pada kesempatan rapat Anev di Pemkab Boyolali Pranata Humas Muda, Hazmi Saefi dan pelaksana dari Pokja PP M. Afifuddin.
Ning S













