JAKARTA (SUARABARU.ID) – Komisi VI DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI), Rabu (20/8/2025) menyepakati tiga keputusan penting untuk menyelamatkan petani tebu rakyat.
Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M. Nur Khabsyin, menyebutkan tiga poin hasil RDPU, di antaranya Komisi VI mendesak pemerintah melalui Danantara membeli gula petani sebanyak 100 ribu ton guna menyerap stok yang menumpuk di gudang.
Pemerintah juga didesak untuk merevisi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 khususnya pasal 93 yang menyebabkan harga tetes turun drastis. Impor etanol diperketat sesuai kuota dan kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, Pemerintah harus tegas atas kebocoran gula rafinasi di pasar, dengan mendesak Satgas Pangan turun tangan langsung.
Menurut Khabsyin, kesepakatan ini lahir dari kondisi darurat yang tengah dihadapi petani tebu rakyat.
“Komisi VI DPR RI telah menyepakati untuk mendesak pemerintah agar segera membeli gula petani sebesar 100 ribu ton. ujarnya.
Respon Keluhan Petani Tebu
RDPU ini digelar sebagai respons atas keluhan petani tebu di berbagai daerah. Saat ini, tercatat 100 ribu ton gula petani menumpuk di gudang karena harga jual berada di bawah Harga Patokan Petani (HPP).
Harga gula tani saat inj jauh di bawah HPP yang ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram. Kondisi tersebut membuat biaya produksi petani tidak tertutup.
Selain itu, harga tetes tebu yang merupakan pendapatan petani di samping gula juga anjlok menjadi Rp1.000–Rp1.400 per kilogram, padahal tahun 2024 bisa mencapai Rp2.500–Rp3.000 per kilogram. Penurunan harga tetes dipicu masuknya etanol impor secara bebas.
“Komisi VI mendesak Menteri perdagangan merevisi Permendag no 16 tahun 2025 yang menyebabkan anjloknya harga tetes,” tegas Khabsyin.
Langkah Nyata Pemerintah
DPN APTRI menegaskan bahwa hasil RDPU ini harus ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah, bukan hanya sebatas kesepakatan di meja rapat.
“Petani tebu adalah ujung tombak swasembada pangan, khususnya gula nasional. Jika kondisi ini dibiarkan swasembada tidak akan terwujud, pabrik gula berhenti giling, terjadi PHK masal, roda ekonomi industri gula mandeg. Kami berharap hasil RDPU ini segera diwujudkan dalam kebijakan konkret. Komisi VI berjanji mengundang Menteri Perdagangan dan BUMN terkait” pungkas Khabsyin.
Ali Bustomi













