KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan tidak akan menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025, meski Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/452B/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa dalam SE tersebut terdapat poin khusus bagi bupati dan wali kota untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2. Bahkan, kepala daerah dapat menunda atau mencabut peraturan yang memberlakukan kenaikan jika dianggap memberatkan masyarakat.
“Pemkab Kudus merespons SE tersebut dengan kebijakan yang tidak menurunkan tarif, tetapi memberikan keringanan bagi wajib pajak,” ujar Djati, Jumat (15/8/2025).
Sejumlah kebijakan yang ditempuh Pemkab Kudus antara lain:
Perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2025 dari semula 31 Agustus 2025 menjadi 31 Desember 2025.
Penghapusan denda tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya hingga 31 Desember 2025.
Fasilitasi permohonan keringanan atau keberatan pembayaran hingga akhir Desember 2025.
Djati menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban pajak tetap berjalan tanpa membebani masyarakat.
Djati juga menyebutkan, sejauh ini tarif PBB-P2 di Kabupaten Kudus masih cukup terjangkau. Ini dibuktikan dengan realisasi penerimaan PBB-P2 yang sudah berhasil dicapai oleh Pemkab Kudus.
“Insyaallah terjangkau. Buktinya, dari target Rp50,9 miliar, realisasi penerimaan per Kamis, 14 Agustus 2025, pukul 14.15 WIB sudah mencapai Rp 36,9 miliar atau lebih dari 70 persen,” ungkapnya.
Ali Bustomi













