
Lalu, tersangka HS sebagai perantara, kata AKBP Wawan Andi Susanto, sekaligus yang mempunyai ide meloloskan menjadi PPPK, hingga menentukan biaya masuk PPPK. Terakhir adalah HT yang bertugas membantu memberikan bimbingan belajar, kepada orang yang ingin masuk ke PPPK.
“Untuk barang bukti yang telah dikumpulkan ada 12 barang bukti,” ungkap AKBP Wawan Andi Susanto,.
Kapolres Blora merinci barang bukti yang dikumpulkan, diantaranya 1 surat perjanjian, 2 berkas pendaftaran dari korban, 2 uang dalam amplop, 4 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 bandel print out chat antara pelaku dengan korba, terakhir kemeja lengan pendek berwarna hitam dengan identitas Kejaksaan yang digunakan oleh Jatmiko.
“Kerugian yang dialami oleh korban, yaitu jumlah uang Rp 2,5 juta sebagai DP biaya masuk PPPK, dengan 2 korban menjadi Rp 5 juta,” tandas Kapolres Blora.
Kudnadi Saputro













