JEPARA (SUARABARU.ID)- Polemik mencuatnya kembali wacana sekolah lima hari ditanggapi secara serius oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara. Melalui penrnyataan resminya, PCNU Jepara secara tegas menolak penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Jepara.
Hal ini terlihat saat beberapa pengurus NU Jepara yang terdiri dari jajaran Syuriyah, Tanfizdiyah, Pergunu, LP. Ma’arif, RMI, serta Muslimat menggelar pertemuan dengan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (12/8/2025).
Diterima langsung oleh Ketua Komis C Nur Hidayat, PCNU Jepara setidaknya menyampaikan enam tuntutan atau aspirasi yang tertuang dalam surat pernyataan Nomor: 41/PC.01/A.II.07.01/1416/08/2025 yang berisi pernyataan sikap penolakan penerapan kebijakan lima hari sekolah di Kabupaten Jepara.
“Persoalan dunia pendidikan terkait dengan isu lima hari sekolah bukan hanya problem NU namun masyarakat luas”, kata Prof. Mustaqim Wakil Syuriyah PCNU Jepara saat menyampaikan surat pernyataan NU Jepara tersebut.
“Alasan NU menolak bukannya tanpa dasar, tapi sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang”, terangnya.
Menurut pria yang akrab disapa Prof. Mustaqim ini apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Wisuda UMSU tanggal 8 Juli 2025 jelas bahwa terkait penerapan kebijakan lima hari sekolah untuk jenjang SD-SMP diserahkan kepada Kabupaten/kota masing-masing.
“Mempertimbangkan Kabupaten Jepara yang memiliki masyarakat yang religius, di mana madrasah diniyyah dan pondok pesantren tumbuh subur dan berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia maka tentunya tidak tepat jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan di Kabupaten Jepara”, tegas Ketua Rumpun Pendidikan di internal NU tersebut.
“Ponpes dan Madin yang pelaksanaannya memanfaatkan waktu setelah pembelajaran formal semakin lama akan tergerus jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan”, tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tanfizdiyah PCNU Jepara, KH. Charis Rohman pada kesempatan itu menyampaikan sikap tegas NU. “Kebijakan apapun yang memihak, kalau obyeknya adalah siswa kita pasti akan mendukung”, ujar Kiai Charis.
Senada dengan tuntutan dari PCNU Kabupaten Jepara, Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, menilai kebijakan yang menerapkan lima hari sekolah tersebut kurang tepat diterapkan di daerahnya.
“Melihat kondisi dan kultur yang ada di Jepara, saya kira tidak tepat jika kita menjalankan sekolah dengan sistem full day. Untuk urusan ini kita manut kiai beres”, pungkasnya.
ua













