WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo menggelar Sidang paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi dan penetapan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Wonosobo tahun anggaran 2024.
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wonosobo, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Achmad Faqih, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) beberapa waktu lalu.
Ahmad Faqih menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PP No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, DPRD akan membentuk tim khusus untuk membahas laporan tersebut secara komprehensif,” jelasnya.
Menurut Faqih, meskipun masih terdapat beberapa target kinerja program dan kegiatan yang belum terlaksana secara maksimal, namun secara umum hasil penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat selama tahun 2024 menunjukkan capaian yang positif.
“Secara garis besar kinerja tahun 2024 sudah berjalan dengan baik. Pandangan akhir Fraksi telah disusun berdasarkan pembahasan komisi, masukan profesional, dan pertimbangan dari perangkat daerah,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap sejumlah isu seperti perda penertiban bangunan di atas sungai yang mengganggu irigasi, optimalisasi sektor pariwisata sebagai sumber PAD, serta percepatan perizinan usaha homestay dan restoran.
Prioritas pembangunan tahun 2025, menurut DPRD, difokuskan pada peningkatan infrastruktur jalan, pendidikan dan pengembangan sektor pariwisata.
“Kami dorong agar pemerintah daerah lebih kreatif menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat untuk memperoleh dukungan pendanaan tambahan,” ujar Faqih.
Evaluasi Kinerja

Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, seluruh anggota DPRD telah membahas LKPJ secara mendalam sejak 14 hingga 17 April 2025 lalu.
Di mana, kata Afif, fokus pembahasan diarahkan pada capaian kinerja, identifikasi permasalahan, serta pencarian solusi untuk pembangunan ke depan.
“LKPJ ini merupakan bagian dari evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga menjadi bahan penyempurnaan RKPD tahun 2025, sekaligus pijakan awal penyusunan RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2025–2029,” ujar Afif.
Ia menambahkan, RPJMD tersebut disusun dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025–2045, dengan visi, Kabupaten Wonosobo sebagai Pusat Agrobisnis dan Pariwisata Terkemuka di Jawa Tengah yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
Program tersebut akan diwujudkan melalui arah kebijakan pada periode pertama, yakni penguatan landasan transformasi ekosistem agrobisnis dan pariwisata yang maju.
Afif berharap, target pembangunan yang belum tercapai di tahun 2024 dapat menjadi tolok ukur untuk merumuskan strategi pembangunan yang lebih efektif di masa mendatang.
Bupati Wonosobo juga menekankan pentingnya memperkuat kemitraan dan kolaborasi antara jajaran eksekutif dan legislatif untuk percepatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Muharno Zarka













