
“Untuk oli bekas kita memerlukan blower dan listrik. Jika listrik mati, proses tetap bisa berjalan dengan beralih ke gas elpiji. Tapi yang diutamakan tetap oli bekas karena itu bagian dari prinsip keberlanjutan,” ungkapnya.
Pada uji coba di TPST K3L UNDIP, alat ini berhasil mengolah 37,5 kg limbah plastik campuran dalam proses pirolisis selama 8 jam dengan suhu terkontrol di 443°C. Hasilnya, Sebanyak 12,5 liter bahan bakar cair yang bisa digunakan untuk genset dan kompor modifikasi, serta 2 liter wax cair yang bahkan bisa diolah menjadi bahan campuran paving block ramah lingkungan.
Adapun residu gas sisa yang tidak terkondensasi, seperti metana, digunakan ulang untuk mempertahankan suhu reaktor sehingga mewujudkan proses konversi energi yang nyaris tanpa limbah.
“Feed akan masuk dari atas ke dalam reaktor, lalu dihasilkan tiga produk. Gas yang keluar akan melewati dua kondensor untuk menghasilkan dua jenis liquid. Sisa gasnya akan dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar pemanas jadi tidak ada yang terbuang,” terang Prof. Didi.
Tak hanya itu, sisa padatan berupa wax juga bisa dimanfaatkan menjadi cetakan paving block atau bentuk lain sesuai cetakan. Dengan kata lain, semua hasil dari alat ini bisa digunakan gas, liquid, maupun residunya.
Menariknya lagi, Prof. Didi menambahkan kalau alat ini didesain untuk bekerja secara kontinu, dengan kapasitas hingga 700 kg limbah per hari.
Dari segi efisiensi, inovasi ini tergolong luar biasa karena rendemen liquid fuel yang dihasilkan dari alat pirolisis katalisis ini bisa mencapai 60%. Sehingga penemuan ini bisa menjadi sumber energi alternatif yang potensial.
Dengan pendekatan teknologi yang aplikatif, ekonomis, efisien dan ramah lingkungan, inovasi ini bukan sekadar solusi atas persoalan sampah plastik yang sulit terurai secara alami tetapi juga diharapkan menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan solusi atas permasalahan nyata di masyarakat.
“Dari kampus, dari anak muda, dari siapa pun yang percaya bahwa sampah bukan akhir tetapi awal dari energi baru,” pungkasnya.
Hery Priyono













