blank
Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela bersama tersangka.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Tersangka pengeroyokan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa seorang remaja berinisial MR (20) asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara akhirnya berhasil diringkus oleh Polres Jepara.

Kejadian bermula saat Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, korban bersama temannya pulang dari menonton salah satu orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang. Kemudian sesampainya di TKP yakni Jalan Raya Jepara-Kembang terjadi keributan.

“Saat itu, korban turun dari sepeda montor lalu dikeroyok dan dipukul tersangka BB, FQ dan DK secara bergantian hingga terjatuh tak sadarkan diri,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Rabu (30/7/2025).

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka retak di bagian kepala hingga menyebabkan meninggal dunia dirumahnya pada keesokan harinya pada hari Minggu (20/7/2025) pukul 11.00 WIB.

Menurut pihak kepolisian, keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kembang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Jepara. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.

Tersangaka yang merupakan tiga pemuda berinisial DK, BB dan FQ merupakan warga Kecamatan Kembang, dan kini telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah.

AKBP Erick menambahkan bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes. Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap ketiga tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang lain.

“Polisi juga mengumpulkan keterangan dari lima saksi terkait insiden tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, yakni peran tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban, peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban dan peran tersangka DK memukul korban.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.

ua