GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Grobogan bergerak cepat memberangus komplotan kejahatan jalanan sepanjang bulan Juni 2026.
Hasilnya, petugas sukses membongkar kasus curanmor yang meresahkan masyarakat di berbagai wilayah hukum Kabupaten Grobogan.
Aparat kepolisian menyudahi petualangan kriminal dua pria yang menjadi dalang di balik rangkaian kasus curanmor di wilayah Grobogan tersebut.
BACA JUGA : Umiyati Humam: Muslimat NU Jangan Tercerai-berai
Polisi meringkus kedua terduga pelaku setelah mereka melancarkan aksi pencurian sepeda motor sedikitnya di lima lokasi berbeda.
Tim Resmob mengamankan dua pelaku yang masing-masing berinisial SA dan ATR alias R. Keduanya kini harus pasrah mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum setelah terbukti mempreteli motor milik warga.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadhlan, memaparkan keberhasilan jajarannya tersebut dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Senin (29/6/2026).
Kompol Muhammad Fadhlan menjelaskan, tim Satreskrim Polres Grobogan bekerja ekstra keras untuk mengungkap lima tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, para pelaku beraksi di dua lokasi yang masuk wilayah hukum Polsek Toroh.
Sementara tiga lokasi lainnya berada di bawah yurisdiksi Polsek Gubug, Polsek Godong, dan Polsek Tanggungharjo.
BACA JUGA : Olahraga Bersama Hari Bhayangkara Ke-80 di Kebumen Meriah
Pengungkapan seluruh titik kejahatan ini berawal dari kejelian aparat kepolisian dalam melakukan serangkaian proses penyelidikan mendalam di lapangan.
Penyelidikan intensif tersebut akhirnya menuntun petugas untuk mengantongi identitas akurat dari para terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ini.
Kompol Muhammad Fadhlan menegaskan bahwa seluruh lokasi yang menjadi target operasi para pelaku ini menunjukkan pola pencurian yang sangat serupa.
“Total ada lima TKP yang berhasil kami ungkap. Para pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi maupun saat pemilik lengah,” jelas Kompol Fadhlan.
BACA JUGA : Kanada Menunggu Pemenang Belanda-Maroko di Babak 16 Besar
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa para pelaku selalu mengincar kendaraan yang minim pengawasan, baik karena sepinya lokasi maupun akibat kelengahan korban sendiri.
Kepolisian merespons cepat situasi ini dengan menggelar penyelidikan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat serta mengumpulkan berbagai informasi penting di setiap TKP.
Rekam jejak penyelidikan yang matang akhirnya mengarahkan tim buru sergap langsung ke tempat persembunyian dua pria yang diduga kuat menjadi otak seluruh aksi pencurian tersebut.
Wakapolres mengungkapkan, petugas bergerak mengepung dan berhasil menciduk pelaku berinisial SA di sebuah rumah kos di Desa Dangi, Kecamatan Godong, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama, jajaran Satreskrim juga sukses meringkus rekan kejahatannya, ATR alias R, di kawasan Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug.
Dari hasil interogasi mendalam, polisi membeberkan modus operandi kedua pelaku yang kerap berkeliling menggunakan sepeda motor untuk berburu target empuk.
BACA JUGA : Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Intelkam
Begitu melihat target potensial, salah satu pelaku langsung turun dan merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan anak kunci yang sudah mereka modifikasi.
Hanya dalam hitungan detik setelah mesin motor menyala, eksekutor tersebut langsung menggeber kendaraan hasil curian untuk melarikan diri dari lokasi.
Sementara itu, pelaku lain bertugas mengawasi situasi dari belakang menggunakan motor berbeda sekaligus memastikan pelarian rekannya berjalan mulus.
Polisi menduga kuat komplotan ini menerapkan cara yang sama dalam setiap aksi pencurian di berbagai lokasi berbeda sepanjang bulan Juni 2026.
Selain menjebloskan para pelaku ke tahanan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini.
Petugas menyita lima unit sepeda motor hasil kejahatan, di mana mayoritas kendaraan yang digasak merupakan jenis Honda Beat.
BACA JUGA : PT PLN IP Dorong Kemandirian KWT Cantik Bahari Tanjung Mas Melalui Urban Farming Berbasis Energi Bersih
Penyidik juga mengamankan satu buah anak kunci modifikasi yang menjadi alat utama pembobolan, pakaian pelaku saat beraksi, sebuah topi, serta telepon genggam.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus curanmor tersebut.
Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adanya kejadian ini, ada imbauan Polres Grobogan kepada masyarakat semakin waspada dan proaktif menggunakan kunci pengaman tambahan demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
TYA WIDYA













