KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus akhirnya mengambil langkah tegas terkait kasus dua pejabat ASN yang berkelahi di tempat karaoke. Dua pejabat berinisial H dan E akhirnya dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
Keputusan Bupati tersebut tertuang No. 800.1.8.1/192/2025 Tgl. 28 Juli 2025 ttg Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sbg Kepala UPTD TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kabupaten Kudus
Keputusan Bupati tersebutsebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti yang didampingi Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono dan Asisten III Setda Kudus Dwi Agung Hartono.
“Mulai hari ini, dua pejabat yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya,”kata Sekda, Senin (28/7).
Pembebasan sementara tersebut dilakukan sampai keluarnya hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin yang telah dilakukannya.
Menurut Revli, pembebasan sementara kedua dari jabatannya juga dilakukan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan dan penegakan disiplin yang akan dijalankan.
“Jadi istilahnya biar keduanya bisa fokus dalam menghadapi pemeriksaan,”ujarnya.
Apakah hasil pemeriksaan nanti akan memutuskan keduanya dikenai sanksi disiplin atau tidak, akan dikeluarkan setelah tim penegak disiplin mengundang keduanya.
“Jadi, apakah nanti keduanya akan dikenakan hukuman disiplin, dan apakah hukuman disiplin ringan, sedang atau berat, setelah kami mengundang mereka, Senin depan”tambah Revli.
Meski dibebaskan dari tugas jabatannya, menurut Revli, keduanya baik E dan H tetap diwajibkan untuk masuk kerja seperti biasa.













