WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Seorang pria dengan inisial R (46), mem-booking kamar hotel dengan indentitas palsu. Ujung-ujungnya, dia mencuri setidak-tidaknya 5 unit pesawat televisi yang menjadi fasilitas kamar hotel. Sebelum kemudian kabur, tanpa melaporkan ke petugas hotel, lazimnya tamu yang chek out.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo dan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (28/7/25), menyatakan, dalam waktu kurang dari 48 jam, tersangka berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Polres Wonogiri, yang melakukan pengejaran ke wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Untuk pemeriksaan kasusnya, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri.
Keberhasilan penangkapan tersangka dalam tempo yang cepat ini, tandas AKP Anom Prabowo, menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri tidak pernah lengah. ”Kami siap dan sigap melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak kejahatan,” tegasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengaku sebagai warga wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Meski demikian, saat melakukan pemesanan kamar di Hotel Arjuna di Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri, dia menggunakan aplikasi di unggahan WhatsApp (WA), dengan memakai nama dan identitas yang dipalsukan.
Raib
Kasus kehilangan pesawat televisi di sejumlah kamar hotel ini, diketahui Jumat pagi (25/7/25). Orang yang pertama kali mengetahui adalah petugas kebersihan hotel. Dia curiga saat mendapati pesawat televisi yang terpasang di kamar telah raib.
Setelah dilakukan pengecekan, total ada 5 unit pesawat televisi sebagai fasilitas kamar penginapan yang hilang. Pelaku diduga membawa kabur barang-barang tersebut pada dini hari saat situasi hotel sedang sepi.
Pesawat televisi hotel yang dibawa kabur tersangka, antara lain 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit TV 25 inch merk Samsung. Barang curiannya ini, kemudian dia angkut memakai mobil berwarna silver.
Polisi yang menerima laporan pencurian, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah sebelumnya, diawali dengan penanganan di lokasi kejadian yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo.
Dari hasil pengumpulan keterangan saksi serta bukti digital, identitas dan lokasi pelarian pelaku berhasil dilacak.Tanpa membuang waktu, pada Sabtu sore (26/7/25), pelaku berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit TV 32 inch merk Sharp, 2 unit TV 21 inch merk TCL, 1 unit HP merk Redmi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasi Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya.(Bambang Pur)













