blank
Kapolsek Kudus Kota menggelar kegiatan sosialisasi yang melibatkan sekitar 110 kepala Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Kudus. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Guna mengantisipasi kenakalan remaja dan maraknya kejahatan online di kalangan pelajar, Polsek Kudus Kota menggelar kegiatan sosialisasi yang melibatkan sekitar 110 kepala Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Kudus. Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, kegiatan ini menghadirkan Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, S.H., M.H., sebagai narasumber utama.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB ini diprakarsai oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kudus, Drs. Suhadi, S.Ag., M.Si., dan dihadiri pula oleh pejabat Kemenag seperti H. Agus Siswanto, M.Pd. (Kasi Pendidikan Madrasah), H. Saudin, M.Pd. (Pengawas MA), serta Ahmad Ni’am, M.Pd. (Pengawas MTs).

Dalam pemaparannya, AKP Subkhan menegaskan bahwa kenakalan remaja dipengaruhi oleh tiga faktor utama: keluarga, lingkungan pertemanan, dan figur idola. Ketiganya sangat berperan dalam membentuk karakter dan perilaku remaja.

Ia juga menjelaskan tentang sistem peradilan anak yang berlaku di Indonesia, di mana anak usia 12 hingga 17 tahun bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dengan persyaratan tertentu. Namun, upaya diversi tetap menjadi prioritas untuk penyelesaian perkara secara restoratif.

Dampak Negatif Teknologi dan Dunia Maya

Kapolsek menggarisbawahi bahwa kemajuan teknologi dan internet menjadi faktor dominan dalam memicu perilaku menyimpang. Beberapa kasus yang kini banyak terjadi di kalangan remaja antara lain Pembelian minuman keras secara online, Penyalahgunaan kost per jam melalui promosi internet, Balap liar dan gangsterisme yang terbentuk lewat media sosial, Premanisme, bullying, serta kejahatan daring lainnya

Remaja juga kerap menjadi korban kejahatan siber, seperti phishing, judi online, penipuan digital, perundungan siber, hingga pinjaman online ilegal.

Sebagai solusi, Kapolsek menyampaikan sejumlah langkah preventif dan edukatif yang bisa dilakukan oleh pihak sekolah dan orang tua. Ia juga memaparkan kerangka hukum yang relevan, termasuk regulasi terkait pelanggaran remaja dan kejahatan berbasis teknologi.

Sosialisasi ini disambut antusias oleh para kepala madrasah yang menilai kegiatan tersebut sebagai langkah sinergis antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif era digital.

Sebelumnya, Polsek Kudus Kota juga memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk menyosialisasikan materi serupa kepada siswa-siswi baru di berbagai sekolah dan madrasah di wilayah Kecamatan Kota.

Langkah ini dilakukan secara masif dan sporadis untuk membekali para siswa sejak dini agar mampu mendeteksi dan menghindari perilaku menyimpang yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan para kepala MA dan MTs dapat menjadi ujung tombak pencegahan kenakalan remaja dan kejahatan online. Penguatan karakter serta pengawasan yang intensif menjadi kunci utama untuk menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Kudus.

Ali Bustomi