blank
Para peserta menyimak arahan dari pemateri dengan serius. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID)— Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Grobogan mengadakan Workshop Pengelolaan Satuan Karya Pramuka.

Kegiatan berlangsung pada Kamis (24/7/2025), di Sanggar Bakti Kwarcab Grobogan.

Acara ini resmi dibuka oleh Wakil Ketua Kwarcab Grobogan Bidang Bina Satuan, Kak Heru Dwi Cahyono.

BACA JUGA : Koperasi, Rumah Besar yang Menampung Aspirasi dan Kebutuhan Ekonomi

Sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Pamong dan Dewan Saka dari tujuh Satuan Karya (Saka) mengikuti kegiatan ini.

Ketujuh Saka tersebut meliputi Saka Adhiyasta Pemilu, Saka Bakti Husada, Saka Bhayangkara, Saka Kalpataru, Saka Wanabakti, Saka Widya Budaya Bakti, dan Saka Wira Kartika.

Dalam sambutannya, Kak Heru menyampaikan bahwa Satuan Karya merupakan sarana strategis untuk menyalurkan minat dan bakat Pramuka Penegak di berbagai bidang spesifik.

BACA JUGA : Limbah Pariwisata Harus Dikelola dengan Baik, Desa Mitra KMJS Inisiasi Pembentukan Bank Sampah Desa Somosari

Melalui workshop ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan wawasan, memperdalam keterampilan, serta mempererat koordinasi antar-Saka.

“Melalui forum ini, mari kita gali ide-ide kreatif dan saling berbagi pengalaman untuk pengembangan Saka. Selain pendidikan formal, penting juga membekali diri dengan keterampilan hidup yang bisa diperoleh melalui kegiatan di Saka,” ujar Kak Heru.

Ia juga menekankan pentingnya pembangunan karakter yang kuat sebagai landasan utama dalam berkarya dan mengabdi.

“Gabungan antara pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian positif akan menjadi fondasi kokoh untuk berinovasi demi kemajuan bangsa,” tambahnya.

Selama kegiatan yang berlangsung sehari penuh ini, peserta mendapatkan pembekalan dari narasumber Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Pusdiklatcab) Kwarcab Grobogan.

Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar Gerakan Pramuka, strategi pengelolaan peserta didik di lingkungan Satuan Karya, tata kelola administrasi Saka, serta diskusi mendalam mengenai peraturan Satuan Karya Pramuka.

TYA WIDYA