blank
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Sianipar menunjukkan barang bukti botol minuman keras dalam jumpa pers hari ini, Senin (21 Juli 25). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Polresta Magelang berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti, berupa 112 buah sepeda motor. Khususnya hasil operasi di Sepanjang Ruko Metro Square Jalan Jenderal Bambang Sugeng Mertoyudan, Minggu (20 Juli 25) sekitar pukul 01.00.

“Waktu itu kami mendapat informasi ada sekelompok remaja nongkrong di sepanjang jalan depan Metro Square yang akan melakukan balap liar dan menggunakan knalpot brong,” jelas Kapolresta Kombes Herbin Sianipar saat memimpin jumpa pers pada hari ini, Senin (21 Juli 25).

Dalam jumpa pers tersebut dia didampingi Kasat Lantas Kompol Nyi Ayu Fitria Facha dan Kasi Humas Iptu Lilik Purwaka. Disebutkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 112 sepeda motor. Terdiri sepeda motor balap liar berknalpot brong, 77 sepeda motor tidak membawa atau memasang kelengkapan, seperti SIM, STNK, kaca spion, tanpa tanda nomor kendaraan.

Selain itu pembawa dua buah sepeda motor ketahuan mengonsumsi minuman keras. Dengan inisial BPK (15) pelajar warga Genjahan, Ngadirejo, Borobudur dan DWD (17) pelajar warga Desa Tembelang, Candimulyo. “12 pelanggar tidak memakai helm,” jelasnya.

Dijelaskan pula, dilihat dari usia pelanggar, yang usia 15-25 tahun sebanyak 78 orang. UmurĀ 26-35 tahun sebanyak 46 orang.

“Upaya yang telah dilakukan adalah melakukan penilangan, memberikan pembinaan dan penyuluhan,” tuturnya.

Sedangkan pelaksanaan sidang akan dilakukan di Kejaksaan Mungkid, pada Kamis (21 Agustus 2025).

Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. Peran orang tua sangat penting untuk ikut mengawasi anak-anaknya. Agar tidak menjadi pelaku atau korban kriminalitas. “Bengkel motor untuk tidak melayani masyarakat yang merubah spek motor,” pinta Kapolresta.

Di Bawah Umur

blank
Sepeda motor hasil operasi pada Minggu dinihari lalu diparkir di halaman Mapolresta. Foto: eko

Kasat Lantas, Kompol Nyi Ayu, dalam jumpa pers tersebut menuturkan, saat operasi pada Minggu dinihari lalu menemukan dua anak di bawah umur yang mengonsumsi minuman keras. “Itu masih di bawah umur dan pelajar,” jelasnya.

Untuk pelaku pelanggaran di bawah umur, hari ini sudah ada orang tuanya yang datang ke Polresta untuk ikut mengurus kendaraan bermotor yang terjaring operasi.
“Bagi pelanggar di bawah umur pasti akan didampingi oleh orang tua, selain dilakukan penindakan, juga pembinaan dan penyuluhan,” tuturnya.

Selain itu akan disiapkan konsep surat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua pelaku balap liar, untuk mengawasi. Sedangkan anaknya berjanji untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran.

Di sisi lain, di jelaskan, pihak Polantas selama ini sudah rutin melakukan pembinaan terhadap bengkel-bengkel sepeda motor di daerah itu. Ke depan akan membuat surat tertulis kepada bengkel untuk tidak melayani masyarakat yang meminta mengubah spesifikasi kendaraan.

Untuk penertiban balap liar, sebenarnya sudah dilakukan patroli rutin hampir setiap malam. Dilakukan oleh satuan patroli gabungan di Polresta Magelang. “Khusus untuk menangani balap liar, ke depan kami akan membentuk tim gabungan,” tegasnya.

Sedangkan Tim Satkum Gabungan yang melakukan operasi pada Senin dinihari beranggotakan 238 orang anggota Polresta Magelang. Di waktu mendatang akan melakukan kegiatan seperti itu secara rutin yang lokasinya berpindah-pindah. Pertama menyesuaikan keluhan dan laporan masyarakat. Prioritas pertama di Jalan Metro Square atau di Jalan Raya Mertoyudan. Ke depan akan dilakukan pengembangan di kawasan lain.

Adapun hasil operasi pada Minggu dinihari lalu, pihaknya tidak menemukan adanya semacam hadiah bagi pembalap yang juara. Hanya menemukan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu bagi kendaraan yang diamankan, untuk mengambilnya diwajibkan mengembalikan sesuai bentuk aslinya. “Khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk balap liar dan menggunakan knalpot brong akan diamankan selama satu bulan,” tegasnya.

Itu untuk efek jera supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Eko Priyono