GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Warga Grobogan agar bersiap diri dengan kebijakan baru Pemerintah Kabupaten Grobogan  yang akan menerapkan sistem parkir nontunai di jalan-jalan umum sebagai bentuk reformasi layanan publik.

Sistem parkir nontunai ini akan diuji coba untuk mengukur efektivitas sebelum diterapkan secara menyeluruh di wilayah Grobogan. Langkah digitalisasi sistem parkir Grobogan ini melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Dinas Perhubungan dan BPPKAD, serta bagian hukum daerah.

Kajian awal dari Dinas Perhubungan telah selesai, dan hasilnya menunjukkan bahwa sistem nontunai berpotensi besar dalam memperbaiki tata kelola parkir.

Penerapan parkir nontunai ini diyakini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan retribusi parkir.

Selain itu, sistem ini diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan dari sektor perparkiran. Meski menjanjikan, masih ada sejumlah tantangan yang harus dituntaskan sebelum sistem parkir nontunai diluncurkan secara luas.

Di antaranya adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM), ketersediaan perangkat pembaca nontunai, dan jaringan pendukung lainnya.

“Saya minta Dishub untuk mengecek lagi regulasi, relevan tidak. Perlu regulasi baru atau tidak. Tentunya, regulasi yang praktis,” tegas Sekda Anang.

Sekda juga menekankan pentingnya kebijakan yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh petugas lapangan dan masyarakat pengguna jasa parkir.