blank
Kades Pagerejo Kertek Wonosobo saat menyampaikan penjelasan soal perubahan nama jalan baru. Foto : Muharno Zarka

Menyikapi usulan itu, Ketua Komisi C DPRD Wonosobo, Wahyu Nugroho menyebut telah menyimak dan mempelajari berbagai kajian yang disampaikan.

Menurutnya, semua sudah lengkap dan pihaknya menyepakati proses perubahan nama jalan menjadi Raden Mas Sundoro.

Namun pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak eksekutif seperti dari bagian pemerintahan, Dinas PUPR, Disperkimhub, Administrasi Pembangunan Setda, bagian Hukum dan Bappeda untuk proses legislasi.

Kemungkinan proses ini akan selesai akhir tahun 2025. Diharapkan untuk jalan-jalan baru lain juga diajukan sekalian sehingga prosesnya sekali jalan ada beberapa nama jalan baru yang disahkan, sehingga lebih efisien.

“Kami mendorong sosialisasi dan promosi penggunaan nama misalnya dengan mengenalkan di even-even penting wisata, juga dengan tulisan yang menyebut nama sebelumnya diberi nama baru yang diusulkan,” kata Wahyu yang didampingi seluruh anggota Komisi C.

Sekretaris Komisi C DPRD Wonosobo, Wisnu Ibet Pradana juga menyebut bahwa proses kajian di Bappeda bisa memakan waktu 2-3 bulan mendatang dan diharapkan bisa selesai untuk dilanjutkan proses berikutnya sesuai mekanisme penggantian nama jalan di aturan Perda.

Pihaknya mengapresiasi kelengkapan data riset dan kajian penggalian sejarah yang menyertakan referensi ilmiah serta penemuan bukti-bukti kesejarahan di sekitar desa. Sehingga mendukung kekuatan pemilihan nama baru tersebut.

Muharno Zarka