SEMARANG (SUARABARU.ID)– Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kegiatan PKPA Angkatan XXVI yang diikuti 34 peserta itu, dilakukan secara virtual pada Sabtu (12/7/2025). Ketua Panitia, Dr Agus Saiful Abib SH MH mengatakan, kegiatan PKPA ini merupakan Angkatan XXVI.
”Ini artinya, kerja sama dalam penyelenggaraan PKPA antara FH USM dengan Peradi mendapat tempat, dan dipercaya para calon advokat yang akan meniti kariernya di dunia advokat,” kata Agus.
BACA JUGA: Warga Desa Wisata Pudak Payung Manfaatkan Media Digital untuk Promosi UMKM
Menurutnya, Program PKPA ini secara periodik diselenggarakan tiga kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2025, periode kedua pada Juli-Agustus 2025, dan periode ketiga akan dilaksanakan pada November-Desember 2025 mendatang.
”Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) mendatangkan Pengajar dari berbagai instansi, baik pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi, yang masing-masing kompeten dan sangat profesional dibidangnya,” imbuh dia.
Kegiatan ini dibuka langsung Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Dalam sambutannya disampaikan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.
BACA JUGA: Selangkah Lagi USM Buka Prodi Doktor Ilmu Manajemen
”Dalam Pasal 2 Ayat (1) menentukan, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan Organisasi Advokat. Oleh karenanya, kegiatan PKPA yang diselenggarakan FH USM ini, merupakan tanggung jawab moral pendidikan tinggi untuk memasilitasi dan mengantarkan para calon advokat menempuh pendidikan,” ungkap Amri.
Dia menambahkan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) yang menetapkan, pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat. Sebelum diangkat, seorang calon advokat harus menempuh PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi terakreditasi minimal B, yang beker jasama dengan Peradi.
”Selama ini Peradi menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM, sangatlah tepat. Karena Fakultas Hukum USM sudah terakreditasi Unggul,” tuturnya.
BACA JUGA: George Calvin, Anggota UKM Panahan USM Jadi Finalis Duta Genre Kota Semarang 2025
Dalam kegiatan PKPA itu, hadir Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH. Pada kesempatan itu, Kairul menyatakan, Peradi yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum USM, berupaya untuk menyiapkan dan mencetak sumber daya manusia yang profesional, dalam bidang penegakkan hukum di Indonesia.
Tujuannya, mewujudkan profesi advokat yang officium nobile, melalui PKPA. Usai menempuh PKPA, calon advokat sebelum disumpah harus lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), dan melakukan magang selama dua tahun.
Peradi sendiri membuka diri dan memasilitasi bagi siapa saja yang hendak bergabung, memperdalam serta mengasah diri untuk meniti karier sebagai advokat.
”Kami berharap, peserta PKPA Angkatan XXVI ini, dapat menjadi advokat yang humanis, berkualitas dan profesional, serta mampu menjadi jembatan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pencari keadilan,” harap Kairul.
Riyan













