JEPARA (SUARABARU.ID) – Saat ini sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bandengan rata-rata per hari sebanyak 152 ton dan cenderung terus meningkat seiring dengan aktifitas masyarakat. Karena itu pengelolaan sampah merupakan tantangan dalam sistem kebersihan perkotaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Drs Junarso saat berbincang dengan media Kamis (10/6-2025). Ia menyebut pemanfatan teknologi bisa menjadi solusi dalam mengatasi persoalan sampah di Jepara.

Menurut Junarso, rencananya Kabupaten Jepara akan mendapat Hibah Pembangunan TPST RDF dari Kementerian PUPR dengan kapasitas 100 ton/hari. “Persyaratan yang menjadi Readiness Criteria (RC) sudah selesai/dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, termasuk penyediaan lahan,” ungkapnya. Bahkan berdasarkan konsultasi ke Kementerian PUPR, rencana pembangunan TPST RDF telah masuk dalam program Kementerian PUPR, tambahnya
Disamping itu Junarso juga mengungkapkan, di Kabupaten Jepara pada tahun 2023 dan 2024 telah di bangun TPS 3R berjumlah 14 unit, 13 unit melalui dana APBN dan 1 unit berasal dari dana APBD II yang di bangun di lokasi desa yang sudah melaksanakan Program Desa Mandiri Sampah (DMS).
Ia lantas menjelaskan, terkait dengan selisih sebesar ± 52 Ton/hari antara jumlah masuk dan kapasitas TPST RDF yang direncanakan, maka perlu solusi pelengkap untuk mengurangi beban sampah masuk ke TPA Bandengan.
“Salah satunya melalui pengadaan mesin incinerator sampah yang memiliki sistem pengendalian emisi. Mesin ini berdasarkan kajian teknis dan skala prioritas akan di tempatkan pada lokasi yang strategis,” tuturnya.
Lebih jauh Junarso mengungkapkan, tujuan pengadaan mesin incinerator sampah ini diantaranya untuk mengurangi sampah yang masuk TPA Bandengan, menangani residu sampah yang tidak dapat dikelola di TPS 3R, mendukung opersional TPST RDF dengan menangani sampah yang tidak sesuai serta meningkatkan efisiensi dan desentralisasi pengelolaan sampah.
Namun Junarso menjelaskan, insinerator ini hanyalah alat. Yang paling penting adalah pola pikir dan keterlibatan individu sebagai produsen sampah. Kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat, alat secanggih apa pun tidak akan menyelesaikan masalah
Insinerator ini khusus diperuntukkan untuk mengelola sampah residu, yakni jenis sampah nonorganik mulai dari plastik kemasan, popok, dan limbah rumah tangga lain yang tidak bisa dikomposkan atau didaur ulang. Termasuk juga sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti limbah pertanian seperti buangan pestisida dan sampah medis.
“Kunci keberhasilan pengelolaan sampah ini terletak pada pemilahan sampah dari rumah tangga. Sampah organik tidak boleh tercampur agar proses insinerasi tidak merusak lingkungan,” pungkasnya. Karena itu sosialisasi menjadi hal yang sangat penting.
Hadepe













