blank
Kapolres Wonosobo AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM saat menggelar konferensi pers di Kapolres setempat. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo menanggapi serius kasus dugaan penganiayaan terhadap kelompok rentan yang belakangan ini ramai diperbincangkan dan sempat viral di media sosial TikTok, beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Polsek Leksono pada 7 Juni 2025. Antara pelaku dan korban tindakan penganiayaan tersebut masih bertetangga, karena rumahnya saling berhadapan.

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM dalam konferensi pers di Mapolres setiap pada Kamis, 10 Juli 2025, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sebelumnya telah diterima oleh Polsek Leksono.

Menurut AKBP Akbar, proses tindak lanjut laporan sempat mengalami kendala karena penasehat hukum yang ditunjuk pihak pelapor jatuh sakit. Hal ini menyebabkan komunikasi antara penyidik dan pelapor terhambat.

“Sebenarnya pihak Polsek Leksono telah menjalin komunikasi dengan penasehat hukum pelapor terkait pelengkapan keterangan saksi, sambil menunggu hasil visum et repertum,” terangnya.

Namun, lanjutnya, karena penasehat hukum mengalami gangguan kesehatan, informasi ini belum sampai ke pelapor hingga kemudian muncul video viral di TikTok.

Pidana Ringan

blank
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, SIK MM. Foto : SB/Muharno Zarka

Paska keluarnya hasil visum dan keterangan tambahan dari para saksi, Kapolres Wonosobo memutuskan untuk mengambilalih penanganan perkara dari Polsek Leksono ke tingkat Satreskrim Polres Wonosobo.

Langkah tersebut, imbuh dia, ditempuh demi efektivitas dan percepatan proses hukum. Karena laporan itu justru viral di masyarakat setelah anak korban mengunggah kasus tersebut di Tik Tok.

“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan rasa sakit pada korban, namun tidak menyebabkan penyakit maupun halangan dalam bekerja,” ungkapnya.

Perkara ini, menurut Kapolres Wonosobo, kemudian direkomendasikan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan tindak pidana ringan. Laporan perkara ini sedang ditangani di Satreskrim Polres Wonosobo.

AKBP Akbar memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan proporsional, khususnya karena menyangkut kelompok rentan.

Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa diskriminasi.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000,” tutupnya.

 

Muharno Zarka