blank
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Triono SH (tengah), didampingi anggota H Moh Ilyas SH MM (kiri) dan Mochamad Ali Mashuri. Foto: Sutrisno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Anggota DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani (NF) akhirnya memenuhi panggilan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal untuk klarifikasi, Jumat (4/7/2025).

Sementara sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Tegal. Mereka mendesak BK DPRD Kota Tegal untuk memberikan sanksi terhadap Nur Fitriani.

Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono SH menyampaikan teradu NF memenuhi panggilan BK untuk dimintai klarifikasinya yang di tuduhkan oleh masyarakat.

Triono menjelaskan, ada beberapa pertanyaan dari BK DPRD Kota Tegal yang ditujukan kepada NF, seperti kaitannya dengan investasi pembangunan Jalan A Yani, soal haji non procedural pemberangkatan haji tanpa antri yang menempati ruangan Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal tanpa surat izin resmi dan meninggalkan dinas sebagai anggota DPRD tidak ada izin termasuk 4 kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna tanpa izin.

Semua pertanyaan kepada NF yang disampaikan BK merupakan hasil klarifikasi dari terlapor maupun saksi-saksi tidak ada yang dibenarkan oleh NF.

Karena NF mengelak, maka BK DPRD Kota Tegal masih melakukan penyelidikan atau melakukan klarifikasi kembali atau tambahan bukti saksi-saksi yang harus dihadirkan menghadap BK.

Lebih lanjut Triono menyampaikan saat diklarifikasi NF mengutarakan bahwa NF-lah yang menjadi korban. “Semua yang dituduhkan itu tidak benar,” kata Triono menirukan NF.

Dari mulai soal gratifikasi, haji non-prosedural, menempati gedung paripurna tanpa izin dibantah oleh NF. “Ya itu pembelaan dari NF,” pungkas Triono.

Sutrisno