blank
Sulismanto

Oleh Sulismanto*

Dalam banyak forum resmi di Indonesia, kita kerap mendapati pembawa acara atau protokol (MC/master of ceremony) memberi penghormatan dengan sapaan “Yang Terhormat,…”. Sering kali, bentuk penghormatan seperti ini, hanya diberikan kepada pejabat tertinggi yang hadir dalam acara tersebut. Sedangkan tamu undangan lain disapa setelahnya, dengan pilihan penghormatan “Yang Kami hormati,…” atau “Yang Saya Hormati,…”.

Namun pada saat yang lain, kita juga pernah mendapati sapaan “Yang Terhormat,…” disampaikan kepada beberapa orang.

Dari sini, muncul beda pendapat, apakah penghormatan “Yang Terhormat,…” itu memang hanya boleh diberikan kepada satu orang, atau bisa disampaikan kepada beberapa orang?

Suatu ketika, penulis mendapati sebuah forum yang MC-nya memberi penghormatan “Yang Terhormat,..” kepada beberapa orang. Rupanya, salah satu pejabat yang berpidato pada forum tersebut memiliki pandangan berbeda. Pejabat ini kemudian memberi koreksi kepada sang protokol.

“Coba kita lihat artinya. ‘Ter-‘ itu, kan,  berarti ‘paling’. Maka penghormatan ‘Yang Terhormat…’ tadi, mestinya hanya disampaikan kepada satu orang,” demikian kurang lebihnya kalimat koreksi yang disampaikan.

Setidaknya, terdapat dua sudut pandang yang bisa dibahas dari beda pendapat ini. Yang pertama, dari kaidah bahasa Indonesia. Dan yang kedua, dari sisi aturan keprotokolan.

Dari kaidah bahasa Indonesia, sang pejabat memaknai awalan “ter‑” sebagai sesuatu yang bersifat superlatif alias “paling”. Tidak bisa dimungkiri, penutur bahasa Indonesia memang akrab dengan awalan “ter‑” dalam arti “paling”. Contohnya saat digunakan pada kata tertinggi, terbesar, terkecil, terbanyak, terpandai, dan sebagainya.

Lalu, apakah terhormat masuk dalam kelompok kata yang sama? Jawabannya: tidak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “terhormat” berarti dihormati; mulia. Lalu contoh penggunaan kata ini, berada dalam kalimat “Hadirin yang terhormat”. Jika kita membuka lema “hadirin” di KBBI, maka arti yang diberikan adalah “semua yang hadir”.

Dengan demikian, “Yang Terhormat” secara gramatikal bukan penghormatan eksklusif untuk satu orang tertinggi dalam acara, melainkan bentuk penghormatan umum kepada pejabat atau tokoh yang memang pantas dihormati.

Di luar arti paling, terdapat sejumlah arti awalan “ter-“ yang terdapat dalam KBBI. Di antaranya: telah dilakukan atau dalam keadaan. Contohnya dalam kata terbuka; terduduk; termenung. Arti berikutnya adalah mengalami; menderita keadaan atau kejadian (dengan tidak sengaja atau dengan tiba-tiba). Contohnya dalam kata terpesona; terbangun; terdampak. Lalu berarti sanggup atau dapat dilakukan (biasanya didahului kata tidak atau bersufiks -kan): tidak terkira; tidak terangkat; tersalurkan.

 Berikutnya ada pula arti sampai ke. Contohnya pada kata tertulang. Sedangkan yang bersifat superlatif atau berarti paling, juga berada dalam contoh kata tercantik; terpandai.

Di luar itu, KBBI juga menunjukkan beberapa arti lain. Misalnya dalam kata tersenyum yang berarti memberikan senyum. Sedangkan awalan “ter-“ pada kata terdakwa, terundang. dan tertuduh, membentuk nomina orang yang di-.

Lalu bagaimana ketika penghormatan “Yang Terhormat” hanya diberikan kepada pejabat tertinggi dalam sebuah acara? Penulis setuju dengan pilihan ini. Namun tentu bukan dalam konteks awalan “ter-“ yang disebut memiliki arti “paling”, melainkan dalam fungsi memberi keistimewaan kepada pejabat tertinggi.

Sudah selayaknya pejabat tertinggi mendapat perlakuan paling istimewa, termasuk saat mengkhususkan sapaan penghormatan “Yang Terhormat”. Sedangkan hadirin lain, bisa diberi sapaan penghormatan “Yang Kami Hormati” atau “Yang “Saya Hormati”.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, tidak mencantumkan satu pun pasal yang mengatur secara spesifik tentang pilihan diksi sapaan. Ruang lingkup yang diatur dalam undang-undang ini meliputi: Tata Tempat; Tata Upacara; dan Tata Penghormatan.

Semua ketentuan itu ditujukan untuk menjamin penghormatan kepada pejabat negara, tamu negara, dan tokoh masyarakat tertentu sesuai kedudukannya dalam negara dan/atau masyarakat. Tidak ada larangan atau anjuran yang menyebut bahwa “Yang Terhormat” hanya boleh digunakan untuk satu orang.

Namun sekali lagi, penulis lebih memilih penggunaan penghormatan ini hanya untuk pejabat atau tamu undangan tertinggi, dalam fungsi memberi keistimewaan, perlakuan khusus paling istimewa. Dengan begitu, kita tetap menjunjung etika penghormatan tanpa tergelincir dalam tafsir semantik yang keliru soal awalan “ter‑”.

Kita hidup dalam masyarakat yang menjunjung adab dan tata krama, termasuk dalam hal berbicara di muka umum. Namun, jangan memaksa bahasa tunduk pada tafsir keliru yang justru membingungkan publik.

 

*Penulis adalah Penyusun Naskah Sambutan Pemkab Jepara. Bekerja di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Jepara