blank
H Peter M Faruq. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus dalam waktu dekat akan melaksanakan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) menyusul wafatnya anggota Fraksi PDI Perjuangan, H Peter M Faruq, pada Rabu (28/5/2025). Almarhum meninggal dunia akibat serangan jantung setelah bermain tenis.

Sesuai ketentuan yang berlaku, posisi yang ditinggalkan oleh H Peter M Faruq akan segera diisi oleh calon pengganti dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Proses PAW anggota legislatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengganti antarwaktu diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik yang sama dan berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Siapa Calon Kuat Pengganti H Peter M Faruq?

H Peter M Faruq terpilih dari Dapil Kudus 2, yang meliputi wilayah Kaliwungu–Gebog, pada Pemilu Legislatif 2024. Berdasarkan Keputusan KPU Kudus Nomor 515 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu DPRD Kudus, ia berada di urutan kedua perolehan suara di bawah Pranoto.

Adapun daftar perolehan suara berikutnya di dapil tersebut adalah sebagai berikut, Nida Saidatul Iza: 925 suara (peringkat ketiga), Darus Achroni: 524 suara (peringkat keempat), Hendrik Marantek: 257 suara (peringkat kelima)

Jika merujuk pada ketentuan formal, maka Nida Saidatul Iza menjadi kandidat terkuat untuk menggantikan posisi almarhum.

Sistem Komandante PDI Perjuangan Buka Potensi Dinamika

Meski begitu, muncul dinamika internal di tubuh PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng tersebut diketahui menerapkan sistem komandante, yakni strategi internal partai yang mewajibkan caleg meraih suara di wilayah tugas (desa) tertentu yang telah ditentukan.

Berdasarkan kabar yang beredar, Darus Achroni dinilai lebih unggul dalam perolehan suara di wilayah “tempur” yang menjadi tanggung jawabnya. Sementara, meski meraih suara lebih banyak secara total, sebagian suara Nida Saidatul Iza disebut berasal dari luar wilayah tugasnya dan berpotensi tidak dihitung sesuai aturan internal partai.

Situasi ini memunculkan spekulasi di kalangan publik dan kader mengenai siapa yang akan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kudus menggantikan H Peter M Faruq.

Baca juga:

Kabar Duka, Anggota DPRD Kudus Peter M Faruq Meninggal Dunia

Ketua DPRD Kudus sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kudus, H Masan, saat dimintai tanggapan mengenai proses PAW, memilih irit bicara.

“Belum kita proses. Nanti dulu lah,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan permohonan PAW dari DPRD.

“Proses PAW dilakukan setelah ada usulan dari pimpinan partai politik ke DPRD. Baru kemudian DPRD mengajukan permohonan kepada KPU,” terangnya.

Dengan belum adanya kepastian resmi, publik masih menantikan siapa sosok yang akan menggantikan almarhum H Peter M Faruq sebagai wakil rakyat dari Dapil Kudus 2. Apakah sesuai peringkat suara atau akan mempertimbangkan sistem komandante internal partai?

Ali Bustomi