blank
Ketua Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Jepara sedang mendengar langsung keterangan pengadu. Foto: Edy

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah ( PDPM )  Jepara menerima aduan dari salah satu buruh pabrik   salah satu perusahaan yang berlokasi di Pecangaan,  Jepara tempat pengadu bekerja.

Adapun berdasarkan keterangan dan bukti-bukti permulaan yang dimiliki oleh pengadu, sangat cukup untuk menjadi dasar diangkat kasus ketidakadilan dan diberikan pendampingan hukum atas ketidakadilan yang terjadi hingga diduga kuat pengadu mengalami penyakit akibat kerja (PAK).

Dalam proses ini, Ketua  Pimpinan Daerah pemuda Muhammadiyah ( PDPM ) Jepara Wahyu Adi Nugroho, S. E. I. bekerja sama dengan layanan bantuan hukum Muhammadiyah Jepara (LBHM Jepara) dibawah haluan Mahendra Perwira Putra, S.H., M.H. , Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H., dan Ari Mahargyaning Widi, S.H.

Menurut salah satu advokat LBHM Jepara, Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H. “Menyikapi aduan ini kami akan lakukan tahapan mediasi terlebih dahulu, guna sebagai sarana bipartit oleh prinsipal”. Sabtu   14 Juni 2025

“Kami berharap perusahaan dengan itikat baik dapat memberikan tanggapan/respon atas surat yang akan dikirim LBHM Jepara hari Senin, 16 Juni 2025 nanti,” tegas advokat LBHM Jepara.

“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan untuk menyampaikan aduan kepada PDPM Jepara dan LBHM Jepara, untuk itu kami berkomitmen penuh untuk membantu masyarakat dalam hal hukum atau masalah yang memerlukan advokasi” ujar  Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, S.E.I.

Hadepe – Edy