Oleh : Toni Ardi Rafsanjani
Dalam konteks reformasi birokrasi yang terus digulirkan di Indonesia, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran sentral sebagai ujung tombak pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah. Di Kabupaten Jepara, urgensi menemukan sosok Sekda yang berintegritas sangat mendesak, mengingat posisi ini menjadi motor penggerak tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berwibawa.
Integritas menjadi pondasi utama yang memastikan fungsi birokrasi tidak hanya berjalan sesuai regulasi, tetapi juga mampu mewujudkan kepercayaan publik serta menjaga marwah institusi pemerintahan. Dalam tulisan ini, saya berargumen bahwa pencarian Sekda Jepara harusnya fokus pada figur yang tidak hanya memiliki kapabilitas teknis dan manajerial, tetapi yang terlebih dahulu memiliki rekam jejak integritas yang bersih, komitmen anti-korupsi, serta visi reformis dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Pertama, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang memiliki akses langsung terhadap kebijakan publik, anggaran daerah, serta pengendalian administrasi pemerintahan. Dengan kewenangan yang demikian luas, sangat mungkin muncul potensi penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dijalankan berdasarkan integritas yang kuat. Dalam tradisi pemerintahan Indonesia, beberapa pejabat tinggi daerah pernah tersangkut dalam praktik koruptif karena lemahnya pengawasan internal dan kultur birokrasi yang permisif.
Oleh karena itu, integritas bukan sekadar atribut yang diharapkan—melainkan syarat mutlak bagi seorang Sekda. Individu yang dipilih harus memiliki reputasi bersih, tidak pernah terlibat dalam konflik kepentingan, atau pernah terindikasi manipulasi anggaran dalam posisi sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masing-masing kebijakan dan pelaksanaan pembangunan dilakukan secara proporsional, transparan, serta berorientasi pada kemaslahatan publik.
Kedua, birokrasi yang bermarwah harus didukung oleh orientasi yang jelas pada prinsip-prinsip good governance, termasuk partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas. Transformasi digital, sebagai contoh, menjadi instrumen penting untuk memperkuat auditabilitas administrasi serta mencegah praktik korupsi.
Seorang Sekda yang memiliki integritas sejati tidak hanya memahami dimensi teknis dari transformasi digital, tetapi juga mendorong implementasinya sebagai sarana pemberantasan korupsi dan peningkatan layanan publik. Ia paham bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak bisa sekadar berjalan ‘business-as-usual’ tanpa melibatkan masyarakat dalam proses kebijakan. Prinsip-prinsip tersebut akan menjaga marwah birokrasi dengan membuktikan bahwa pemerintah daerah hadir nyata dalam kehidupan masyarakat, bukan sekadar sebagai entitas administratif semata.
Ketiga, seorang Sekda berintegritas harus mampu membangun budaya organisasi yang menjunjung nilai-nilai etik, kompetensi, serta profesionalisme. Budaya seperti ini akan mengubah birokrasi menjadi tempat bagi pegawai untuk bekerja dengan dedikasi tinggi, bukan sekadar mencari peluang pribadi. Implementasi pelatihan berkelanjutan, mekanisme reward–punishment, sistem merit-based promotion, serta saluran pengaduan internal yang efektif menjadi bagian penting yang harus dijalankan.
Sekda yang baik tidak hanya sekadar berada di puncak struktur hirarkis, tetapi aktif memompa semangat reformasi budaya kerja di seluruh jajaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Dengan demikian, Jepara bukan hanya memiliki pemerintahan formal yang berjalan, tetapi juga birokrasi yang modern, adaptif, dan memiliki semangat perubahan.
Keempat, pelibatan civil society dalam proses evaluasi kinerja birokrasi daerah menjadi instrumen penting untuk menjaga akuntabilitas. Sekda yang berintegritas akan mengizinkan dan bahkan mengundang pihak eksternal—seperti LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat—untuk ikut serta memberikan masukan dan kritik atas kinerja pemerintahan. Hal ini menjadi kontra-efek terhadap praktik tutup-tutupi dan elitisme birokrasi yang kerap menjauhkan diri dari masyarakat. Dengan demikian, prosedur evaluasi kebijakan tidak hanya mengandalkan audit internal, tetapi juga penilaian dari pihak luar yang netral dan objektif. Hal ini memperkuat marwah birokrasi sebagai institusi yang memang berada untuk melayani, bukan hanya untuk mengatur.
Kelima, catatan tegas tentang antikorupsi harus menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter Sekda yang diharapkan. Jepara tidak hanya memiliki potensi objek wisata, industri kelautan, dan budaya—tetapi juga tantangan kompleks terkait alokasi anggaran, tender proyek, dan realisasi pembangunan infrastruktur. Kontrol terhadap aliran anggaran dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa sangat rentan dijadikan ruang koruptif. Seorang Sekda harus memprioritaskan penggunaan e procurement yang terintegrasi, audit berkala, serta sistem pelaporan yang mudah diakses masyarakat umum. Ini bukan sekadar jargon, tetapi bentuk komitmen nyata yang menunjukkan bahwa birokrasi daerah tidak akan diam menyaksikan adanya kebocoran anggaran atau favoritisme proyek.
Keenam, dialog terbuka dan komunikasi yang baik dengan legislatif serta pemangku kepentingan lokal menjadi ciri praktisi birokrasi yang berintegritas tinggi. Bekerja sama secara konstruktif dengan DPRD, Forum Pimpinan Daerah, serta unsur masyarakat—seperti paguyuban industri dan tokoh adat—adalah modal utama dalam pembangunan yang inklusif. Kontestasi politik harus dilihat sebagai energi positif dalam memperbaiki pelayanan publik, bukan sebagai arena transaksional. Seorang Sekda dapat menjembatani berbagai kepentingan dengan memegang teguh prinsip integritas: kebijakan harus berdasarkan data, kajian teknis, dan kebutuhan rakyat, bukan kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, menurut penulis proses seleksi Sekda bukan sekadar formalitas administratif. “Integritas seorang Sekda adalah cerminan arah masa depan tata kelola pemerintahan Jepara. Kita tidak bisa menaruh nasib birokrasi di tangan orang yang hanya cakap secara teknis tetapi kompromistis secara moral.
Keberhasilan reformasi birokrasi sangat bergantung pada sosok pemimpin yang berani bertindak adil dalam tekanan politik dan bersedia menyuarakan perubahan struktural. Jepara membutuhkan Sekda yang punya nyali moral dan komitmen publik, bukan sekadar birokrat karier yang mencari kenyamanan jabatan
Pandangan ini menegaskan bahwa keberanian untuk menjaga integritas dalam sistem birokrasi yang penuh kompromi adalah kualitas yang mutlak dalam menjawab tantangan birokrasi modern di daerah.
Penulis adalah dosen di Universitas Muhammadiyah Kudus













