PURWOREJO (SUARABARU.ID) – lnovasi pelayanan pertanahan kembali hadir di Jawa Tengah. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, termasuk BPN Purworejo, resmi meluncurkan program Ralali, singkatan dari Roya Layanan Lima Menit, Senin (02/06/2025).
Program Ralali merupakan bagian dari integrasi layanan berbasis digital dan percepatan reformasi birokrasi.
Ralali merupakan layanan percepatan penghapusan hak tanggungan (roya) pada sertifikat tanah. Umumnya, sertifikat yang dijaminkan ke bank dengan nominal pinjaman maksimal Rp200 juta akan dicatatkan sebagai hak tanggungan. Setelah pinjaman lunas, pemilik harus menghapus catatan tersebut.
“Sekarang, dengan Ralali, proses tersebut hanya memerlukan waktu 5 menit setelah pembayaran tapi ada syarat dan ketentuan berlaku,” terang Kasi PHP Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Wahyudi Widodo.
Wahyudi mengatakan, masyarakat yang telah melunasi pinjamannya di bank atau lembaga keuangan lain dapat memanfaatkan Ralali, dengan syarat sertifikat tanahnya sudah berbentuk elektronik (e-sertifikat).
Bila masih dalam bentuk fisik (analog), sertifikat harus dialihmedia terlebih dahulu sebelum didaftarkan roya-nya. Layanan Ralali tersedia di seluruh Kantor Pertanahan se-Jawa Tengah, termasuk di Kantor BPN Purworejo.
“Syaratnya, pemohon datang langsung ke loket layanan Ralali dengan membawa dokumen sertifikat asli, bukti pelunasan dari bank (lembaga keuangan lain), fotokopi KTP dan KK,” kata Wahyudi.
Setelah itu, petugas akan melakukan proses alih media (bagi sertifikat analog), kemudian berkas langsung diproses secara elektronik. Setelah pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 yang bisa dilakukan lewat loket atau m-banking proses roya akan selesai dalam waktu 5 menit dan sertifikat baru langsung dicetak.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, Andri Kristanto, layanan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju zona integritas.
“Selain efisiensi waktu, Ralali juga memberikan kepastian hukum yang cepat dan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi pertanahannya,” ujar Andri.
Jika semua syarat terpenuhi dan pembayaran dilakukan secara elektronik, e-sertifikat yang telah bersih dari hak tanggungan dapat langsung dicetak di loket dalam waktu lima menit. Namun jika melalui proses manual atau memerlukan cek lapangan (misalnya ada perubahan luas atau bentuk tanah), waktu penyelesaian bisa memakan waktu hingga empat minggu.
Dengan adanya Ralali, proses roya yang sebelumnya memerlukan satu hari kini dipangkas drastis, hanya dalam hitungan menit. Inovasi ini menjadi langkah nyata menuju digitalisasi layanan pertanahan yang cepat, mudah, dan transparan.
Vashti













