blank
Para tersangka pelaku judi dadu oglok jenis kodok ular di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian dadu jenis oglok kodok ular. Lima orang tersangka pelaku berhasil ditangkap dalam penggrebekan judi dadu oglok memakai gelaran lapak kodok-ular ini.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (26/5/25), menyatakan, judi dadu oglok jenis kodok ular tersebut berlangsung di rumah salah satu warga desa di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri. Penggrebekan dilakukan Senin dinihari (26/5/25) Pukul 00.30, setelah sebelumnya menerima informasi tentang kemunculan judi dadu oglok.

Petugas yang menerima informasi, kemudian melakukan penyelidikan, sebelum kemudian Tim Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penggrebekan ke lokasi. Hasilnya, menangkap 5 orang tersangka pelaku bersama sejumlah alat bukti.

Para tersangka yang diamankan terdiri atas lima orang pria, masing-masing berinisial S (56), JP (57), T (53), K (55) dan AMS (22). Mereka merupakan warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri.

Dari penggerebekan ini, berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set alat permainan judi dadu jenis oglok, dan uang tunai raruhan sebesar Rp1.575.000,-. Kelima tersangka pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres, sebagaimana disampaikan Kasi Humas AKP Anom Prabowo, memberikan penegasan bahwa akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian. Kepada masyarakat, diseru untuk tidak melakukan perjudian, apa pun itu bentukanya. Baik itu judi tradisional, maupun judi modern jenis judi online (judol).(Bambang Pur)