KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Sekelompok debt collector harus berurusan dengan polisi. Lantaran meminta sepeda motor milik penunggak angsuran kredit, ternyata hasil rampasannya tidak diserahkan ke kantor leasing, tetapi dijual.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Kombes Herbin Sianipar saat jumpa pers di ruang media center polresta setempat, hari ini (Rabu, 21 Mei 2025). Dia didampingi Kasatreskrim AKP La Ode Arwan Syah dan Kasi Humas AKP Lilik Purwaka.
Dijelaskan, terungkapnya kasus itu berawal pada hari Rabu (12 Maret 2025) sekitar pukul 14.30, korban Rudy (25) bersama ibunya berangkat dari rumahnya di wilayah Kecamatan Borobudur. Mereka mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AA 5756 BA, menuju rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Salaman. Sesampai di Jalan Dadapan, Desa Kadiwongso, Kecamatan Salaman, sepeda motor korban dipepet dua orang laki-laki yang mengendarai motor Yamaha N-MAX warna hitam dan dibelakangnya dipepet dua orang laki-laki yang mengendarai Yamaha Mio J warna hitam.
Selanjutnya beberapa orang tersebut menemui korban dan mengaku sebagai debt collector dari FIF Finance. Mereka memberitahukan bahwa motor yang dibawa korban ada keterlambatan angsuran selama tiga bulan. Kemudian para pelaku meminta korban untuk menunjukan STNK dan surat perjanjian kredit motor tersebut.

Selanjutnya salah satu pelaku mendatangi rumah korban. Tak lama kemudian, korban diajak ke belakang Ruko Family Swalayan di Kecamatan Mertoyudan. Dengan dalih untuk berdiskusi dan memaksa korban untuk melunasi tunggakan kreditnya.
Tak lama berselang, rekan-rekan pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang berdatangan ke lokasi.
Karena merasa tidak sanggup untuk melunasi tunggakan kredit motor tersebut, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor, beserta STNK dan surat perjanjian kredit atas nama korban. Ketika itu korban diberi uang tunai Rp 1.000.000, lalu disuruh untuk pulang ke rumah.
Selang satu minggu kemudian, korban ke pihak Leasing JAC MPM Finance Maguwoharjo Sleman, untuk menanyakan nasib sepeda motornya yang ditarik oleh debt collector. Namun dari pihak leasing menerangkan bahwa sepeda motor korban belum sampai kantor. Ternyata pelaku telah menjual sepeda motor Honda Beat milik korban kepada tersangka Nurudin.
Selanjutnya kasus tersebut ditangani polisi. Hasil pengembangan, ternyata ditemukan barang bukti sejumlah sepeda motor dan mobil. “Mungkin ada ratusan kendaraan yang dijual oleh debt collector. Kasus ini akan kami kembangkan lagi,” kata Kapolresta.
Dia minta warga masyarakat Kabupaten Magelang, jika terjadi tindakan penarikan paksa sepeda motor atau mobil oleh debt collector, agar masyarakat melapor ke kantor Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti.
Eko Priyono













