blank
Para peserta saat mengikuti PKPA di Gedung FSH Unsiq Jateng di Wonosobo. Foto : Humas Peradi

“Selain itu, PKPA juga untuk meningkatkan kualitas layanan hukum, membentuk advokat yang berintegritas dan profesional dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar pria lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, magister dan doktor hukum Unpad Bandung itu.

Dengan mencapai tujuan tersebut, kata Shalih, PKPA berperan penting dalam meningkatkan kualitas profesi advokat di Indonesia dan memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Dikatakan Shalih, target PKPA adalah sarjana hukum yang ingin menjadi advokat, calon advokat yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, advokat yang ingin memperbarui pengetahuan dan keterampilannya di bidang hukum.

“PKPA bertujuan untuk membentuk advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas, sehingga dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” tandasnya.
Muharno Zarka